MANAJEMEN PENGELOLAAN
BALAI REHABILITASI SOSIAL PAMARDI PUTERA
(BRSPP)
LAPORAN KUNJUNGAN
Disusun Oleh :
Indri Yulianti 1210401043
Muhammad Irfan
Muhsin Aola 1210401056
Karmila 1210401047
Nurul Fazrin 1210401067
Ratih
Mustikasari 1210401073
Program Studi : Bimbingan Penyuluhan Islam
Angkatan :
2010
Mata Kuliah : Manajemen Bimbingan Penyuluhan Islam
Dosen : Aep Kusnawan, M.Ag
Asep Saepulrohim, S.Ag
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Jawa Barat,
khususnya dikalangan generasi muda saat ini telah menimbulkan suatu implikasi
yang sangat mengkhawatirkan.perkembangan penyalahgunaan NAPZA ini dipandang
sebagai sesuatu yang sangat krusial dan serius, karena baik secara kualitas
maupun kuantitas tidak hanya terjadi dikalangan masyarakat kota tetapi sudah
sampai ke daerah pingggiran kota (pedesaan) dengan korban warga masyarakat
khususnya para generasi muda dari berbagai kalangan, sehingga memerlukan
perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak.
Bukan
hanya tanggung jawab pihak-pihak kepolisian maupun birokrasi pemerintahan,
NAPZA merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat termasuk
didalamnya adalah mahasiswa, sebagai generasi intelektual yang kelak akan
meneruskan estafeta kepemimpinan bangsa. Sebagaimana tersebutkan dalam Tri
Dharma Mahasiswa : Pendidikan , Penelitian dan Pengabdian, mahasiswa harus
mampu mengaktualisasikan tiga pilar utama tersebut dalam tatanan kehidupan
masyarakat agar seluruh problematika social yang terjadi dalam dinamika
kehidupan bangsa dapat segera diatasi, termasuk didalamnya adalah masalah tentang
NAPZA.
Salahsatu
pengaktulisasian kami menjalankan Tri Dharma Mahasisawa dalam rangka menanggulangi peredaran narkoba
adalah melakukan observasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
yang terletak di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat. Balai Rehabilitasi Sosial
Pamardi Putera (BRSPP) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
fungsi dinas dibidang pelayananrehabilitasi social kepada eks korban narkoba, psikotropika
dan zat adiktif lainnya dengan menggunakan metode bimbingan fisik, bimbingan
mental dan keterampilan. Semua pelayanan bimbingan tersebut bertujuan untuk
mengembalikan kembali fungsi soaial eks pengguna NAPZA tersebut.
B.
Tujuan
Kunjungan
Untuk mengetahui
pendekatan pelayanan yang diberikan
kepada eks pengguna narkoba sekaligus mengetahui sistem pengelolaan manajemen Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
C.
Manfaat
Kunjungan
1. Mahasiswa
mengetahui pendekatan pelayanan bimbingan kepada eks pengguna NAPZA di Balai
Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP).
2. Mahasiswa
menegetahui system manajemen pengelolaan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
D.
Sasaran
dan Jadwal Kunjungan
BALAI REHABILITASI SOSIAL PAMARDI PUTERA (BRSPP), Jalan Maribaya
No.22 Lembang, Bandung Jawa Barat. Pada tanggal 20 Nopember 2012
E.
Teknik
Pengumpulan Data dan Informasi
1. Wawancara
Melakukan
wawancara dengan salah satu petugas Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP) yang bernama Ibu Ledingse Manurung, beliau merupakan salah satu petugas
yang menjabat sebagai pekerja sosial fungsional.
2. Observasi
3. Dokumentasi
F.
Sumber Data dan Informasi
1.
Hasil wawancara dengan salah satu
petugas Balai Rehabilitasi Sosial
Pamardi Putera (BRSPP)
2.
Arsip dan brosur kegiatan Balai
Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP)
BAB II
GAMBARAN LEMBAGA YANG DIKUNJUNGI
A.
Sejarah
Singkat
·
Pada tahun 1949 sebagai warisan
pemerintah Belanda dengan nama panti Asrama Pembangunan dengan fungsi sebagai
tempat penampungan korban perang dan pengungsi.
·
Pada tahun 1955 panti Asrama Pembangunan ini mengganti namanya
menjadi Marga Mulya Lembang dengan sasaran garapan para penyandang masalah
social global
·
Pada tahun 1978 ditetapkan menjadi
SPRGOT (Sasana Rehabilitasi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar) Marga
Mulya Lembang.
·
Pada tahun 1986, berdasarkan surat
keputusan menteri sosial Republik Indonesia No. 58/HUK/1986 tanggal 3 Juni 1986
dimulai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA
·
Pada tahun 1994, berdasarkan kepada
Keputusan Menteri Sosial RI No. 6/HUK/1994 tentang pemebentukan 18 panti di
linhkungan Departemen Sosial, Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “ Binangkit ”
Lembang ditetapkan sebagai Panti Rehabilitasi bagi eks Korban Penyalahgunaan
Narkoba
·
Pada tahun 2002, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.5
tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15
tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan nama “Balai Pemulihan
Sosial Pamardi Putera”
·
Pada tahun 2009 berdasarkan peraturan
Gubernur Jawa Barat No.113 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknik Dinas dan Bidan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
berubahnama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) Lembang
Bandung Barat sampai sekarang.
B.
Visi
dan Misi
1. Visi
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Kesejahteraan sosial eks pengguna NAPZA yang mandiri dan
dinamis tahun 2013
2. Misi
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
·
Meningkatkan mutu pelayanan sosial eks
pengguna NAPZA
·
Meningkatkan profesionalitas sumber dana
manusia
·
Meningkatkan sistem bantuan perlindungan
bagi eks pengguna NAPZA
·
Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi
pembangunan kesejahteraan soaial eks pengguna NAPZA
·
Menciptakan situasi yang kondusif dan
dan dinamis
3. Motto/Janji
Layanan
Pantang
menggunakan NAPZA
Usahakan
Lebih baik dari hari ini
Lapaskan
NAPZA dari kehidupanmu
Insyaf
dari perbuatan yang tidak terpuji
Harapan
dan masa depan ada di tanganmu
&
Selalu
mendekatkan diri kepada ALLAH SWT
Atas
dasar niat dan ikhlas untuk berubah
Do’a
menjadi pegangan dan pedoman hidup kita
Amankan
diri dari pengaruh negatif
Raihlah
kemenangan sejati tanpa NAPZA
C.
Lokasi
dan Infrastuktur
1. Keadaan
dan Luas Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) terletak di Jalan
Maribaya No.22 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan luas tanah ±
47.885 M2
2. Infrastuktur
yang tersedia di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) :
a. Kantor
b. Asrama
Klien
c. Poliklinik
d. Ruang
Pendidikan
e. Ruang
Keterampilan
f. Ruang
Makan dan Dapur
g. Lapangan
Olahraga
h. Masjid
i.
Ruang Perpustakaan
j.
Ruang Kesenian
k. Ruang
Case Coference
l.
Aula
m. Ruang
Pekerja Sosial
n. Rumah
Dinas
o. Mess
(Guest House)
p. Ruang
Data
3. Kapasitas
Tampung Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Kapasitas
tamping Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) Lembang Bandung Barat
150 orang sedangkan kapasitas isi 100 orang.
D.
Sarana
Bimbingan, Penyuluhan atau Pembinaan
1. Peralatan
Praktek/Keterampilan Balai Rehabilitasi
Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Di balai Rehabilitasi
sosial Pamardi Putera (BRSPP) eks pengguna narkoba dibekali berbagai
keterampilan di bidang :
a. Otomotif
Motor
b. Otomotif
Mobil
c. Sablon
d. Tata
Rias/Babershop
e. Menjahit
f. Komputer
g. Kewirausahawan
h. Pertanian
i.
Kesenian
Sehingga
berbagai peralatan yang berhubungan dengan bidan-bidang diatas merupakan
peralatan yang digunakan dalam bimbingan keterampilan di Balai Rehabilitasi
Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
2. Instrumen
yang digunakan dalam bimbingan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP) berupa angket pribadi yang
berisi tentang statistik perkembangan klien selama dalam masa rehabilitasi.
E.
Kelembagaan
1. Legalitas
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Pada
tahun 2009 berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat No.113 tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas dan Bidan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berubahnama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial
Pamardi Putera (BRSPP) Lembang Bandung Barat sampai sekarang.
2. Struktur
Organisasi dan Deskripsi Tugas Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP)
a) Kepala
Balai :
Dra. Dedeh Suminar, M.MPd
b) Kepala
Sub. Bagian Tata Usaha : Drs.
Sirod Judin, M.M
Anggota :
1) Dede
Kusdiah
2) Mulyana,
S.ST
3) Lasminah
4) Refi
Mustafha Kamal
c) Kasi
Penerimaan dan Penyaluran
Kabid :
Dra. Siti Djubaedah
Anggota :
1) Purwantini, A.Md.Ft
2) M. Dadan Gani Kusumah
d) Kasi
Rehabilitasi Sosial
Kabid :
Drs. H. Kasmiri, M.si
Anggota :
Irwan Jami’at Mulyawan
e) Pekerja
Sosial Fungsional :
1) Dra.
Lilis Sulastri
2) Yuliani.
BSW
3) Sri
Mulyati, BSW
4) Yani
Cahyaningsih
5) Ledingse
Manurung
6) Yadi
Mulyadi
7) Benyamin
Saptowaji
Deskripsi Tugas :
a) Kepala
Balai : Sebagai penanggung jawab kegiatan operasional secara keseluruhan di
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
b) Kepala Sub. Bagian Tata Usaha : Sebagai
coordinator mengurusi semua urusan administrasi dari mulai pendaftaran eks pengguna
NAPZA, absen pegawai, keuangan, surat-menyurat, dll di Balai Rehabilitasi
Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
c) Kasi
Penerimaan dan Penyaluran : Bertugas sebagai penerima Klien dan penyaluran
klien di dunia pekerjaan setelah mendapatkan keterampilan dalam berbagai bidang
yang diajarkan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
d) Pekerja
Sosial Fungsional : Bertugas sebagai petugas yang langsung turub ke lapangan
untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan sekaligus keterampilan kepada klien.
3. Manajemen
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
F.
Sumber
Daya Manusia
1. Jumlah
Praktisi Pembimbing Balai Rehabilitasi sosial Pamardi Putera (BRSPP)
a. Jumlah
Pegawai : 18 Orang
b. Tingkat
Pendidikan :
1) S2 = 3 Orang 4) D3 = 6 orang
2) S1 = 2 Orang 5) SLTA = 6
Orang
3) D4 = 1 Orang 6)
SLTP = - Orang
2. Peran
dan Kontribusi Dalam Program di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP)
3. Kerjasama
Dengan Profesi Lain di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Dalam operasional
pelaksanaan program bimbingan di balai rehabilitasi sosial pamardi putera
(BRSPP) bekerjasama dengan profesi-profesi lain, antara lain : Psikologi,
Instruktur Kedisiplinan, Instruktur KAMTIMBAS, Ustadz, Instruktur Keterampilan,
Kesenian dan Instruktur Fisik
G.
Sumber
Dana
Sumber
dana yang digunakan dalam memenuhi segala kebutuhan di Balai Rehabilitasi
Sosial Pamardi Putera (BRSPP) bersumber dari APBD Pemerintahan Provinsi Jawa
Barat.
H.
Pendekatan
(Metode Bimbingan) yang Digunakan
Metode
bimbingan yang digunakan dalam kegiatan bimbingan di Balai Rehabilitasi Sosial
Pamardi Putera (BRSPP) adalah melalui, Vocalitation Assesement, Problematic
Assesment, intervensi ( Meliputi ; Internalisasi kedisplinan diri, Bimbingan
mental spiritual, bimbingan sosial individu, kelompok dan kemasyarakatan,
Bimbingan Keterampilan, Pemantapan perubahan perilaku).
Lebih
jelasnya proses pelayanan dan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial
Pamardi Putera (BRSPP) adalah seperti ini :
1. Penerimaan
a. Registrasi
b. Kontak
dan kontrak dengan calon klien
c. Penyelesaian
administrasi
d. Penepatan
pada program dan penentuan pembimbing
2. Orientasi
Pengenalan
program, peraturan dan fasilitas serta pengungkapan masalah, potensi, bakat dan
minat melalui Vocalitation Assesement dan Problematic Assesment.
3. Intervensi
a. Internalisasi
kedisplinan diri
b. Bimbingan
mental spiritual
c. Bimbingan
sosial individu, kelompok dan kemasyarakatan
d. Bimbingan Fisik danpemeliharaan kesehatan
e. Bimbingan
Keterampilan
f. Pemantapan
perubahan perilaku
4. Resosialisasi
a. Bimbingan
pemantapan keterampilan
b. Praktek
Belajar Kerja di perusahaan
c. Bimbingan
cara hidup bermasyarakat
d. Bakti
Sosial Siswa
e. Pameran
f. Ounting
g. Out
Bound
h. Home
visit
5. Rujukan
Merujuk klien ke
lembaga lain apabila klien memerlukan pelayanan dan rehabilitasi selain BRSPP
6. Terminasi
Pengakhiran kegiatan
pelayanan dan rehabilitasi sosial di BRSPP
7. Penyaluran
Pemulangan klien kepada
keluarga, daerah asal pengirim dan disalurkan ke sekolah maupun
perusahaan-perusahaan dalam rangka penempatan kerja
8. Pembinaan
Lanjut
Melaksanakan pembinaan,
monitorong dab evaluasi lanjutan kepada eks klien yang telah dikembalikan ke
daerah asal/keluarga untuk mengetahui perkembangannya setelah direhabilitasi di
BRSPP Lembang Bandung Barat
I.
Prosedur
dan Persyaratan Klien
a. Prosedur
pengajuan klien di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) :
1) Rujukan
dari lembaga penyelenggara rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA (LPM)
2) Rujukan
instansi terkait (RSKO, Dinas Sosial, Kepolisian, BAPAS,
Sekolah dll)
3) Daftar
langsung ke BRSPP diantar oleh keluarga
4) Direkomendasikan
oleh dinas/instansi sosial setempat
b. Persyaratan
klien
1) Remaja
usia 24-28 tahun diutamakan belum menikah
2) Bebas
ketergantungan secara fisik terhadap NAPZA
3) Korban
penyalahgunaan NAPZA yang masih tahap coba-coba
4) Kesediaan
calon klien dan keluarga untuk mengikuti aturan-aturan yang ditentukan oleh
lembaga
5) Tidak
mengidap penyakit kronis dan cacat mental
6) Mampu
didik dan latih
BAB III
HASIL KUNJUNGAN
A.
Implementasi
Layanan Bimbingan, Penyuluhan/Pembinaan :
1. Penilaian
Secara
umum Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Pusat (BRSPP)
yang terletak di Kecamatan Lembang ini mempunyai program kegiatan bimbingan
yang efisien dan terarah, bimbingan bakat dan minat melalui metode Vocalitional Assement dan Problematic Assement sangat membantu
klien dalam mengahdapi problematika yang sedang dialami dalam dinamika
kehidupannya. Bimbingan kegamaan menjadi dasar yang sangat fundamental dalam
program kegiatan bimbingan di BRSPP Lembang ini. Selain melakukan bimbingan
dengan pendekatan agama, juga diadakan Bimbingan keterampilan yang tujuannya
adalah untuk membekali para siswa atau klien setelah keluar dari Balai
Rehabilitasi Sosial ini.
2. Perencanaan
Perencanaan
yang akan diambil setelah melakukan observasi di Balai Rehabilitasi Sosial
Pamardi Pusat (BRSPP) ini adalah meneliti dan menelaah kembali
literatur-literatur yang berkaitan dengan metode bimbingan yang sesuai dengan
para eks pengguna narkoba. Setelah mengkaji literatur tentang bimbingan eks
pengguna narkoba lalu direlevansikan dengan hasil observasi, hingga selanjutnya
kita bisa memformulasikan metode bimbingan yang inovatif, solutif dan efektif kepada
pengguna dan eks pengguna narkoba.
4.
Pengorganisasian
Balai Rehabilitasi
Sosial Pamardi Pusat (BRSPP) Lembang ini
mempunyai sistem pengorganisasian yang sesuai dengan PERMENSOS RI No.03 tahun
2012 pasal 14 ayat 1, tentang standar kebutuhan dalam lembaga. Tiap-tiap bidang
dalam sistem pengorganisasian di balai ini mepunyai TUPOKSI (Tugas
Pokok dan Fungsi) yang telah diatur dalam PERMENSOS
tersebut.
3. Penggerakan
Selama
10 bulan klien-klien eks pengguna NAPZA ini di berikan kegiatan-kegiatan di
yang bersifat rehabilitatif baik itu dari segi mental, rohani, spritual maupun
sosial. Di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) ini, selain klien
eks pengguna NAPZA di berikan banyak bimbingan yang variatif, mereka juga
dibekali dengan berbagai keterampilan yang bisa mendukung mereka setelah
kembali kepada masyarakat nanti. Kegiatan yang dilakukan oleh Balai
Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) antara lain : bimbingan keagamaan,
morning meeting/bimbingan kelompok, static group/bimbingan individu, psikolog,
senam pagi dll.
4. Pemotivasian
Di
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) klien eks pengguna NAPZA diberikan berbagai
bimbingan dan keterampilan yang sifatnya konstruktif dan motivatif, dalam
artian menumbuhkan dan membangun kembali semangat serta rasa percaya diri
mereka untuk kembali ke masyarakat.
5. Hasil
Klien
eks pengguna NAPZA yang sudah direhabilitasi selama 10 bulan di Balai
Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP), rata-rata dari mereka mempunyai
rasa percaya diri dan kesiapan yang penuh untuk kembali kepada keluarga dan
masyarakatnya. Karena selain mereka diberikan bimbingan yang sifatnya mebangun
kembali jati diri mereka sebagai insan agamis dan sosial, mereka juga dibekali
keterampilan-keterampilan yang bisa menjadi modal awal untuk memulai kehidupan
yang lebih baik. Biasanya mereka yang sungguh-sungguh dalam menekuni keterampilan
yang diberikan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) ini,
langsung disalurkan kepada perusahaan-perusahaan swasta sesuai dengan
keterampilan yang dimilikinya.
6. Dampak
Setelah
klien eks pengguna NAPZA mendapat
bimbingan yang sifatnya rehabilitatif dan kuratif di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP) selama 10 bulan, mereka mepunyai rasa kepercayaan diri yang besar untuk
kembali kepada masyarakat. Karena selain dibekali oleh berbagai pengalaman dan
bimbingan keagamaan yang mampu mengembalikan jati diri mereka sebagai insan
sosial, di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) mereka juga
dibekali keterampilan yang bisa dikembangkan di masyakat.
7. Pengembangan
Klien
eks pengguna NAPZA mempunyai keterampilan yang mendukung setelah mendapat berbagai bimbingan yang bersifat
konstruktif dari Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP). Mereka
dibekali berbagai keterampilan yang bisa membuat mereka memiliki rasa percaya
diri saat kembali membaur kepada masyarakat umum. Stigma jelek dari masyarakat
merupakan salah satu faktor ketakutan yang biasanya dihadapi oleh para eks
pengguna NAPZA setelah keluar dari balai rehabilitasi. Akan tetapi karena
mereka sudah dibekali berbagai keterampilan, diharapkan eks pengguna NAPZA
tersebut bisa mengembangkan keterampilan tersebut menjadi sebuah ladang usaha,
atau paling tidak mereka bisa melamar pekerjaan sesuai dengan bidang yang
mereka tekuni saat proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi
Putera (BRSPP).
B.
Permasalahan
Yang Dihadapi Lembaga
1. Permasalahan Dalam Bimbingan Dan
Faktor Penyebabnya
Dapat
dipahami bahwa ketika kita akan menjalankan program-program kegiatan dalam
sebuah sistem kelembagaan tak akan pernah lepas dari hambatan atau rintangan.
BRSPP sebagai salah satu lembaga rehabilitasi eks pengguna NAPZA memiliki
beberapa permasalahan, antara lain :
a. Kurangnya
SDM pekerja sosial fungsional yang tugasnya adalah langsung turun ke lapangan
membimbing klien eks pengguna NAPZA. Dari 90 klien di Balai Rehabilitasi Sosial
Pamardi Putera (BRSPP) hanya tersedian 7 orang pekerja sosial fungsional. Itu
artinya satu orang pembimbing atau pekerja sosial fungsional membimbing sekitar
10-15 orang, tentunya tidak sesuai dengan idealnya proses bimbingan yang
efektif yaitu seorang pembimbing membimbing 5-6 klien.
b. Keluarga
klien eks pengguna NAPZA terkadang tidak mau menerima kembali kehadiran klien
setelah proses rehabilitasi selama 10 bulan. Diantaranya ada contoh kasus,
seorang klien setelah melewati proses
rehabilitasi di Inabah Ponpes Suryalaya lalu dikirim ke Balai Rehabilitasi
Sosial Pamardi Putera (BRSPP) untuk melakukan rehabilitasi lanjutan selama 10
bulan. Akan tetapi setelah melewati proses rehabilitasi selama 10 bulan
tersebut, pihak keluarga tidak mau menerima kembali kehadiran klien tersebut
dengan alasan dia telah mencoreng nama baik keluarga. Pihak keluarga klien
tersebut malah meminta pihak BRSPP untuk menjadikan dia sebagai pegawai kebersihan
disana, atau dimasukkan ke pesantren. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan
klien tersebut dimsukkan ke sebuah pesantren. Masalah yang cukup krusial
tersebut sering terjadi dan menjadi salah satu pembahasan pengurus BRSPP.
2.
Pemecahan
Masalah Yang Diterapkan
a. Kepala
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) sudah mengusulkan kepada
Pemerintahan Provinsi Jawa Barat mengenai penambahan jumlah personil pekerja
sosial fungsional, untuk sementara seorang pembimbing atau pekerja sosial
fungsional menangani 10-15 klien.
b. Permasalahan
ini sudah sering kali terjadi setiap tahunnya, adakalanya pihak keluarga klien
eks pengguna NAPZA yang telah selesai di rehabilitasi tidak mau menerima
kembali klien dengan berbagai alasan. Ada pihak keluarga yang meminta agar
klien eks pengguna NAPZA tersebut dijadikan pegawai, petugas kebersihan,
ditambah waktu rehabilitasinya atau bahkan memintakan kepada pihak BRSPP agar
klien tersebut di pesantrenkan. Pihak BSRPP sendiri selalu mempertimbangkan
permintaan keluarga klien tersebut. Pihak BRSPP melalui bagian pekerja sosial
fungsional atau bahkan kepala BRSPP itu sendiri selalu mengadakan pertemuan dan
meminta alasan yang riel dan kongkrit kenapa pihak keluarga tidak mau menerima
kembali kehadiran klien eks pengguna narkoba tersebut. pengambilan keputusan
biasanya dilakukan setelah adanya pertemuan khusus antara pihak keluarga dan
petugas BRSPP.
3.
Hasil
Pemecahan Masalah
a. Belum
ada realisasi dan alasan yang konkrit dari pemerintahan provinsi Jawa Barat
menegenai penambahan personil pekerja sosial fungsional di Balai Rehabilitasi
Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
b. Setelah
melakukan pertemuan khusus dan komunikasi yang intensif antara pihak keluarga
klien eks pengguna NAPZA dan pihak BRSPP. Kepala BRSPP memberikan pertimbangan
dan keputusan sesuai dengan alasan yan dikeluarkan oleh pihak keluarga.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Apa yang kita
saksikan dewasa ini adalah ancaman kerusakan kehidupan generasi muda secara
perlahan tetapi pasti, karena Penyalahgunaan NAPZA. Laporan BNN menunjukkan
bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari taun 2004 ke 2008 naik
sekitar 20% yaitu. 2,80 jutaorang menjadi sekitar 3,3 juta orang pada tahun
2008. Dari hasil laporan tersebut tentunya kita menyadari bahwa narkoba
merupakan problematika kompleks yang tidak hanya menjadi tugas pihak berwajib
atau pihak-pihak tertentu saja. Akan tetapi memberantas penyalahgunaan narkoba
merupakan tanggunga jawab bersama termasuk kita sebagai elemen mahasiswa yang juga
mempunyai tanggung jawab besar terhadap problematika yang sedang melanda bangsa
ini. Observasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) merupakan
salahsatu kegiatan yang tujuannya adalah merealisasikan dan mengaktualisasikan
Tri Dharma Mahasiswa yang dikorelasikan dengan usaha preventif, rehailitatif,
kuratif dan development untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yan melanda
bangsa ini.
Balai
Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) merupakan salah satu balai
rehabilitasi narkoba yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa
Barat. Sejarah singkatnya BRSPP di bangun pada tahun 1949 sebagai warisan
pemerintah Belanda dengan nama panti Asrama Pembangunan dengan fungsi sebagai
tempat penampungan korban perang dan pengungsi. Dan tahun 2009 berdasarkan
peraturan Gubernur Jawa Barat No.113 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas dan Bidan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Barat, berubahnama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera
(BRSPP) Lembang Bandung Barat sampai sekarang. Di balai rehabilitasi sosial
pamardi putera eks pengguna NAPZA dibimbing melalui berbagai pendekatan mental
dan spritual. Selain itu, di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
klien eks pengguna NAPZA juga diberikan berbagai bimbingan keterampilan,
diharapkan setelah keluar dari BRSPP klien eks pengguna NAPZA bisa
mengembangkan keterampilan tersebut sehingga bisa membuat lapangan kerja
sendiri atau setidaknya mereka bisa melamar pekerjaan dengan bekal keterampilan
tersebut.
B. Saran
1.
Saran
Untuk Lembga Yang Dikunjungi
2.
Saran
Untuk Lembaga Terkait
3.
Saran
Untuk Jurusan BPI
DAFTAR PUSTAKA
Hasil observasi dan wawancara
dengan salah salah satu petugas yang menjabat sebagai pekerja sosial fungsional
di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) yang bernama Ibu Ledingse
Manurung.
Badan narkotika nasional provinsi
jawa barat, 2012 : “ Buku praktis untuk
remaja, pencegahan penyalagunaan narkoba bagi remaja”; Bandung.