Rabu, 27 Maret 2013

PEDOMAN DASAR KARANGTARUNA MENTERI SOSIALREPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERISOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 83/HUK/2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANGTARUNA
MENTERI SOSIALREPUBLIK INDONESIA

Senin, 25 Maret 2013

MANAJEMEN PENGELOLAAN BALAI REHABILITASI SOSIAL PAMARDI PUTERA (BRSPP)


MANAJEMEN PENGELOLAAN
BALAI REHABILITASI SOSIAL PAMARDI PUTERA
(BRSPP)

logo uin yang baru






LAPORAN KUNJUNGAN
Disusun Oleh :
Indri Yulianti                                      1210401043
Muhammad Irfan Muhsin Aola          1210401056
Karmila                                               1210401047
Nurul Fazrin                                       1210401067
Ratih Mustikasari                                1210401073

Program Studi   :  Bimbingan Penyuluhan Islam
Angkatan           :  2010
Mata Kuliah      :  Manajemen Bimbingan Penyuluhan Islam
Dosen                  : Aep Kusnawan, M.Ag
           Asep Saepulrohim, S.Ag



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Jawa Barat, khususnya dikalangan generasi muda saat ini telah menimbulkan suatu implikasi yang sangat mengkhawatirkan.perkembangan penyalahgunaan NAPZA ini dipandang sebagai sesuatu yang sangat krusial dan serius, karena baik secara kualitas maupun kuantitas tidak hanya terjadi dikalangan masyarakat kota tetapi sudah sampai ke daerah pingggiran kota (pedesaan) dengan korban warga masyarakat khususnya para generasi muda dari berbagai kalangan, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak.
Bukan hanya tanggung jawab pihak-pihak kepolisian maupun birokrasi pemerintahan, NAPZA merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya adalah mahasiswa, sebagai generasi intelektual yang kelak akan meneruskan estafeta kepemimpinan bangsa. Sebagaimana tersebutkan dalam Tri Dharma Mahasiswa : Pendidikan , Penelitian dan Pengabdian, mahasiswa harus mampu mengaktualisasikan tiga pilar utama tersebut dalam tatanan kehidupan masyarakat agar seluruh problematika social yang terjadi dalam dinamika kehidupan bangsa dapat segera diatasi, termasuk didalamnya adalah masalah tentang NAPZA.
Salahsatu pengaktulisasian kami menjalankan Tri Dharma Mahasisawa  dalam rangka menanggulangi peredaran narkoba adalah melakukan observasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) yang terletak di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat. Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas dibidang pelayananrehabilitasi social kepada eks korban narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menggunakan metode bimbingan fisik, bimbingan mental dan keterampilan. Semua pelayanan bimbingan tersebut bertujuan untuk mengembalikan kembali fungsi soaial eks pengguna NAPZA tersebut.
B.     Tujuan Kunjungan
Untuk mengetahui pendekatan  pelayanan yang diberikan kepada eks pengguna narkoba sekaligus mengetahui sistem pengelolaan  manajemen Balai Rehabilitasi  Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
C.    Manfaat Kunjungan

1.      Mahasiswa mengetahui pendekatan pelayanan bimbingan kepada eks pengguna NAPZA di Balai Rehabilitasi  Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
2.      Mahasiswa menegetahui system manajemen pengelolaan di Balai Rehabilitasi  Sosial Pamardi Putera (BRSPP).

D.    Sasaran dan Jadwal Kunjungan
BALAI REHABILITASI  SOSIAL PAMARDI PUTERA (BRSPP), Jalan Maribaya No.22 Lembang, Bandung Jawa Barat. Pada tanggal 20 Nopember 2012
E.     Teknik Pengumpulan Data dan Informasi
1.      Wawancara
Melakukan wawancara dengan salah satu petugas Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) yang bernama Ibu Ledingse Manurung, beliau merupakan salah satu petugas yang menjabat sebagai pekerja sosial fungsional.
2.      Observasi
3.      Dokumentasi
F.  Sumber Data dan Informasi
1.      Hasil wawancara dengan salah satu petugas Balai Rehabilitasi  Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
2.      Arsip dan brosur kegiatan Balai Rehabilitasi  Sosial Pamardi Putera (BRSPP)


BAB II
GAMBARAN LEMBAGA YANG DIKUNJUNGI

A.    Sejarah Singkat
·        Pada tahun 1949 sebagai warisan pemerintah Belanda dengan nama panti Asrama Pembangunan dengan fungsi sebagai tempat penampungan korban perang dan pengungsi.
·        Pada tahun 1955  panti Asrama Pembangunan ini mengganti namanya menjadi Marga Mulya Lembang dengan sasaran garapan para penyandang masalah social global
·        Pada tahun 1978 ditetapkan menjadi SPRGOT (Sasana Rehabilitasi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar) Marga Mulya Lembang.
·         Pada tahun 1986, berdasarkan surat keputusan menteri sosial Republik Indonesia No. 58/HUK/1986 tanggal 3 Juni 1986 dimulai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA
·         Pada tahun 1994, berdasarkan kepada Keputusan Menteri Sosial RI No. 6/HUK/1994 tentang pemebentukan 18 panti di linhkungan Departemen Sosial, Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “ Binangkit ” Lembang ditetapkan sebagai Panti Rehabilitasi bagi eks Korban Penyalahgunaan Narkoba
·         Pada tahun 2002, berdasarkan  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.5 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan nama “Balai Pemulihan Sosial Pamardi Putera”
·         Pada tahun 2009 berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat No.113 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas dan Bidan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berubahnama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) Lembang Bandung Barat sampai sekarang.
B.     Visi dan Misi
1.      Visi Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
      Kesejahteraan sosial eks pengguna NAPZA yang mandiri dan dinamis tahun 2013
2.      Misi Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
·         Meningkatkan mutu pelayanan sosial eks pengguna NAPZA
·         Meningkatkan profesionalitas sumber dana manusia
·         Meningkatkan sistem bantuan perlindungan bagi eks pengguna NAPZA
·         Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi pembangunan kesejahteraan soaial eks pengguna NAPZA
·         Menciptakan situasi yang kondusif dan dan dinamis
3.      Motto/Janji Layanan
Pantang menggunakan NAPZA
Usahakan Lebih baik dari hari ini
Lapaskan NAPZA dari kehidupanmu
Insyaf dari perbuatan yang tidak terpuji
Harapan dan masa depan ada di tanganmu
&
Selalu mendekatkan diri kepada ALLAH SWT
Atas dasar niat dan ikhlas untuk berubah
Do’a menjadi pegangan dan pedoman hidup kita
Amankan diri dari pengaruh negatif
Raihlah kemenangan sejati tanpa NAPZA

C.    Lokasi dan Infrastuktur
1.      Keadaan dan Luas Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) terletak di Jalan Maribaya No.22 Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan luas tanah ± 47.885 M2
2.      Infrastuktur yang tersedia di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)  :
a.       Kantor
b.      Asrama Klien
c.       Poliklinik
d.      Ruang Pendidikan
e.       Ruang Keterampilan
f.       Ruang Makan dan Dapur
g.      Lapangan Olahraga
h.      Masjid
i.        Ruang Perpustakaan
j.        Ruang Kesenian
k.      Ruang Case Coference
l.        Aula
m.    Ruang Pekerja Sosial
n.      Rumah Dinas
o.      Mess (Guest House)
p.      Ruang Data
3.      Kapasitas Tampung Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)  
Kapasitas tamping Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) Lembang Bandung Barat 150 orang sedangkan kapasitas isi 100 orang.

D.    Sarana Bimbingan, Penyuluhan atau Pembinaan
1.      Peralatan Praktek/Keterampilan  Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Di balai Rehabilitasi sosial Pamardi Putera (BRSPP) eks pengguna narkoba dibekali berbagai keterampilan di bidang :
a.       Otomotif Motor
b.      Otomotif Mobil
c.       Sablon
d.      Tata Rias/Babershop
e.       Menjahit
f.       Komputer
g.      Kewirausahawan
h.      Pertanian
i.        Kesenian
Sehingga berbagai peralatan yang berhubungan dengan bidan-bidang diatas merupakan peralatan yang digunakan dalam bimbingan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
2.      Instrumen yang digunakan dalam bimbingan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)  berupa angket pribadi yang berisi tentang statistik perkembangan klien selama dalam masa rehabilitasi.

E.     Kelembagaan
1.      Legalitas Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Pada tahun 2009 berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat No.113 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas dan Bidan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berubahnama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) Lembang Bandung Barat sampai sekarang.
2.      Struktur Organisasi dan Deskripsi Tugas Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) 
a)      Kepala Balai                                        : Dra. Dedeh Suminar, M.MPd
b)      Kepala Sub. Bagian Tata Usaha         : Drs. Sirod Judin, M.M
Anggota                                              :
1)      Dede Kusdiah
2)      Mulyana, S.ST
3)      Lasminah
4)      Refi Mustafha Kamal

c)      Kasi Penerimaan dan Penyaluran
Kabid                                                 : Dra. Siti Djubaedah
Anggota                                              :
1) Purwantini, A.Md.Ft
2)  M. Dadan Gani Kusumah

d)     Kasi Rehabilitasi Sosial
Kabid                                                 : Drs. H. Kasmiri, M.si
Anggota                                              : Irwan Jami’at Mulyawan


e)      Pekerja Sosial Fungsional                   :
1)      Dra. Lilis Sulastri
2)      Yuliani. BSW
3)      Sri Mulyati, BSW
4)      Yani Cahyaningsih
5)      Ledingse Manurung
6)      Yadi Mulyadi
7)      Benyamin Saptowaji
 Deskripsi Tugas :
a)      Kepala Balai : Sebagai penanggung jawab kegiatan operasional secara keseluruhan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
b)       Kepala Sub. Bagian Tata Usaha : Sebagai coordinator mengurusi semua urusan administrasi dari mulai pendaftaran eks pengguna NAPZA, absen pegawai, keuangan, surat-menyurat, dll di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
c)      Kasi Penerimaan dan Penyaluran : Bertugas sebagai penerima Klien dan penyaluran klien di dunia pekerjaan setelah mendapatkan keterampilan dalam berbagai bidang yang diajarkan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
d)     Pekerja Sosial Fungsional : Bertugas sebagai petugas yang langsung turub ke lapangan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan sekaligus keterampilan kepada klien.
3.      Manajemen Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)

F.     Sumber Daya Manusia
1.      Jumlah Praktisi Pembimbing Balai Rehabilitasi sosial Pamardi Putera (BRSPP)
a.       Jumlah Pegawai :  18 Orang
b.      Tingkat Pendidikan :
1)      S2        = 3 Orang        4) D3              = 6 orang
2)      S1        = 2 Orang        5) SLTA          = 6 Orang
3)      D4       = 1 Orang        6) SLTP           = - Orang

2.      Peran dan Kontribusi Dalam Program di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
3.      Kerjasama Dengan Profesi Lain di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)
Dalam operasional pelaksanaan program bimbingan di balai rehabilitasi sosial pamardi putera (BRSPP) bekerjasama dengan profesi-profesi lain, antara lain : Psikologi, Instruktur Kedisiplinan, Instruktur KAMTIMBAS, Ustadz, Instruktur Keterampilan, Kesenian dan Instruktur Fisik

G.    Sumber Dana
Sumber dana yang digunakan dalam memenuhi segala kebutuhan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) bersumber dari APBD Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

H.    Pendekatan (Metode Bimbingan) yang Digunakan
Metode bimbingan yang digunakan dalam kegiatan bimbingan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) adalah melalui, Vocalitation Assesement, Problematic Assesment, intervensi ( Meliputi ; Internalisasi kedisplinan diri, Bimbingan mental spiritual, bimbingan sosial individu, kelompok dan kemasyarakatan, Bimbingan Keterampilan, Pemantapan perubahan perilaku).

Lebih jelasnya proses pelayanan dan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) adalah seperti ini :
1.      Penerimaan
a.       Registrasi
b.      Kontak dan kontrak dengan calon klien
c.       Penyelesaian administrasi
d.      Penepatan pada program dan penentuan pembimbing
2.      Orientasi
Pengenalan program, peraturan dan fasilitas serta pengungkapan masalah, potensi, bakat dan minat melalui Vocalitation Assesement dan Problematic Assesment.
3.      Intervensi
a.       Internalisasi kedisplinan diri
b.      Bimbingan mental spiritual
c.       Bimbingan sosial individu, kelompok dan kemasyarakatan
d.       Bimbingan Fisik danpemeliharaan kesehatan
e.       Bimbingan Keterampilan
f.       Pemantapan perubahan perilaku
4.      Resosialisasi
a.       Bimbingan pemantapan keterampilan
b.      Praktek Belajar Kerja di perusahaan
c.       Bimbingan cara hidup bermasyarakat
d.      Bakti Sosial Siswa
e.       Pameran
f.       Ounting
g.      Out Bound
h.      Home visit
5.      Rujukan
Merujuk klien ke lembaga lain apabila klien memerlukan pelayanan dan rehabilitasi selain BRSPP
6.      Terminasi
Pengakhiran kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial di BRSPP
7.      Penyaluran
Pemulangan klien kepada keluarga, daerah asal pengirim dan disalurkan ke sekolah maupun perusahaan-perusahaan dalam rangka penempatan kerja
8.      Pembinaan Lanjut
Melaksanakan pembinaan, monitorong dab evaluasi lanjutan kepada eks klien yang telah dikembalikan ke daerah asal/keluarga untuk mengetahui perkembangannya setelah direhabilitasi di BRSPP Lembang Bandung Barat
I.       Prosedur dan Persyaratan Klien
a.       Prosedur pengajuan klien di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) :
1)      Rujukan dari lembaga penyelenggara rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA (LPM)
2)      Rujukan instansi terkait (RSKO, Dinas Sosial, Kepolisian, BAPAS, Sekolah dll)
3)      Daftar langsung ke BRSPP diantar oleh keluarga
4)      Direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial setempat
b.      Persyaratan klien
1)      Remaja usia 24-28 tahun diutamakan belum menikah
2)      Bebas ketergantungan secara fisik terhadap NAPZA
3)      Korban penyalahgunaan NAPZA yang masih tahap coba-coba
4)      Kesediaan calon klien dan keluarga untuk mengikuti aturan-aturan yang ditentukan oleh lembaga
5)      Tidak mengidap penyakit kronis dan cacat mental
6)      Mampu didik dan latih














BAB III
HASIL KUNJUNGAN

A.    Implementasi Layanan Bimbingan, Penyuluhan/Pembinaan :
1.      Penilaian
Secara umum Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Pusat (BRSPP) yang terletak di Kecamatan Lembang ini mempunyai program kegiatan bimbingan yang efisien dan terarah, bimbingan bakat dan minat melalui metode Vocalitional Assement dan Problematic Assement sangat membantu klien dalam mengahdapi problematika yang sedang dialami dalam dinamika kehidupannya. Bimbingan kegamaan menjadi dasar yang sangat fundamental dalam program kegiatan bimbingan di BRSPP Lembang ini. Selain melakukan bimbingan dengan pendekatan agama, juga diadakan Bimbingan keterampilan yang tujuannya adalah untuk membekali para siswa atau klien setelah keluar dari Balai Rehabilitasi Sosial ini.
2.      Perencanaan
Perencanaan yang akan diambil setelah melakukan observasi di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Pusat (BRSPP)  ini adalah meneliti dan menelaah kembali literatur-literatur yang berkaitan dengan metode bimbingan yang sesuai dengan para eks pengguna narkoba. Setelah mengkaji literatur tentang bimbingan eks pengguna narkoba lalu direlevansikan dengan hasil observasi, hingga selanjutnya kita bisa memformulasikan metode bimbingan yang inovatif, solutif dan efektif kepada pengguna dan eks pengguna narkoba.
4.      Pengorganisasian
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Pusat (BRSPP) Lembang ini mempunyai sistem pengorganisasian yang sesuai dengan PERMENSOS RI No.03 tahun 2012 pasal 14 ayat 1, tentang standar kebutuhan dalam lembaga. Tiap-tiap bidang dalam sistem pengorganisasian di balai ini mepunyai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) yang telah diatur dalam PERMENSOS tersebut.




3.      Penggerakan
Selama 10 bulan klien-klien eks pengguna NAPZA ini di berikan kegiatan-kegiatan di yang bersifat rehabilitatif baik itu dari segi mental, rohani, spritual maupun sosial. Di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) ini, selain klien eks pengguna NAPZA di berikan banyak bimbingan yang variatif, mereka juga dibekali dengan berbagai keterampilan yang bisa mendukung mereka setelah kembali kepada masyarakat nanti. Kegiatan yang dilakukan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) antara lain : bimbingan keagamaan, morning meeting/bimbingan kelompok, static group/bimbingan individu, psikolog, senam pagi dll.

4.      Pemotivasian
Di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP)  klien eks pengguna NAPZA diberikan berbagai bimbingan dan keterampilan yang sifatnya konstruktif dan motivatif, dalam artian menumbuhkan dan membangun kembali semangat serta rasa percaya diri mereka untuk kembali ke masyarakat.
5.      Hasil
Klien eks pengguna NAPZA yang sudah direhabilitasi selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP), rata-rata dari mereka mempunyai rasa percaya diri dan kesiapan yang penuh untuk kembali kepada keluarga dan masyarakatnya. Karena selain mereka diberikan bimbingan yang sifatnya mebangun kembali jati diri mereka sebagai insan agamis dan sosial, mereka juga dibekali keterampilan-keterampilan yang bisa menjadi modal awal untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Biasanya mereka yang sungguh-sungguh dalam menekuni keterampilan yang diberikan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) ini, langsung disalurkan kepada perusahaan-perusahaan swasta sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.

6.      Dampak
Setelah klien eks pengguna NAPZA  mendapat bimbingan yang sifatnya rehabilitatif dan kuratif  di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) selama 10 bulan, mereka mepunyai rasa kepercayaan diri yang besar untuk kembali kepada masyarakat. Karena selain dibekali oleh berbagai pengalaman dan bimbingan keagamaan yang mampu mengembalikan jati diri mereka sebagai insan sosial, di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) mereka juga dibekali keterampilan yang bisa dikembangkan di masyakat.
7.      Pengembangan
Klien eks pengguna NAPZA mempunyai keterampilan yang mendukung setelah  mendapat berbagai bimbingan yang bersifat konstruktif dari Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP). Mereka dibekali berbagai keterampilan yang bisa membuat mereka memiliki rasa percaya diri saat kembali membaur kepada masyarakat umum. Stigma jelek dari masyarakat merupakan salah satu faktor ketakutan yang biasanya dihadapi oleh para eks pengguna NAPZA setelah keluar dari balai rehabilitasi. Akan tetapi karena mereka sudah dibekali berbagai keterampilan, diharapkan eks pengguna NAPZA tersebut bisa mengembangkan keterampilan tersebut menjadi sebuah ladang usaha, atau paling tidak mereka bisa melamar pekerjaan sesuai dengan bidang yang mereka tekuni saat proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP).

B.     Permasalahan Yang  Dihadapi Lembaga
1.      Permasalahan Dalam Bimbingan Dan Faktor Penyebabnya
Dapat dipahami bahwa ketika kita akan menjalankan program-program kegiatan dalam sebuah sistem kelembagaan tak akan pernah lepas dari hambatan atau rintangan. BRSPP sebagai salah satu lembaga rehabilitasi eks pengguna NAPZA memiliki beberapa permasalahan, antara lain :
a.       Kurangnya SDM pekerja sosial fungsional yang tugasnya adalah langsung turun ke lapangan membimbing klien eks pengguna NAPZA. Dari 90 klien di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) hanya tersedian 7 orang pekerja sosial fungsional. Itu artinya satu orang pembimbing atau pekerja sosial fungsional membimbing sekitar 10-15 orang, tentunya tidak sesuai dengan idealnya proses bimbingan yang efektif yaitu seorang pembimbing membimbing 5-6 klien.
b.      Keluarga klien eks pengguna NAPZA terkadang tidak mau menerima kembali kehadiran klien setelah proses rehabilitasi selama 10 bulan. Diantaranya ada contoh kasus, seorang klien  setelah melewati proses rehabilitasi di Inabah Ponpes Suryalaya lalu dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) untuk melakukan rehabilitasi lanjutan selama 10 bulan. Akan tetapi setelah melewati proses rehabilitasi selama 10 bulan tersebut, pihak keluarga tidak mau menerima kembali kehadiran klien tersebut dengan alasan dia telah mencoreng nama baik keluarga. Pihak keluarga klien tersebut malah meminta pihak BRSPP untuk menjadikan dia sebagai pegawai kebersihan disana, atau dimasukkan ke pesantren. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan klien tersebut dimsukkan ke sebuah pesantren. Masalah yang cukup krusial tersebut sering terjadi dan menjadi salah satu pembahasan pengurus BRSPP.
2.      Pemecahan Masalah Yang Diterapkan
a.       Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) sudah mengusulkan kepada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat mengenai penambahan jumlah personil pekerja sosial fungsional, untuk sementara seorang pembimbing atau pekerja sosial fungsional menangani 10-15 klien.
b.      Permasalahan ini sudah sering kali terjadi setiap tahunnya, adakalanya pihak keluarga klien eks pengguna NAPZA yang telah selesai di rehabilitasi tidak mau menerima kembali klien dengan berbagai alasan. Ada pihak keluarga yang meminta agar klien eks pengguna NAPZA tersebut dijadikan pegawai, petugas kebersihan, ditambah waktu rehabilitasinya atau bahkan memintakan kepada pihak BRSPP agar klien tersebut di pesantrenkan. Pihak BSRPP sendiri selalu mempertimbangkan permintaan keluarga klien tersebut. Pihak BRSPP melalui bagian pekerja sosial fungsional atau bahkan kepala BRSPP itu sendiri selalu mengadakan pertemuan dan meminta alasan yang riel dan kongkrit kenapa pihak keluarga tidak mau menerima kembali kehadiran klien eks pengguna narkoba tersebut. pengambilan keputusan biasanya dilakukan setelah adanya pertemuan khusus antara pihak keluarga dan petugas BRSPP.


3.      Hasil Pemecahan Masalah
a.       Belum ada realisasi dan alasan yang konkrit dari pemerintahan provinsi Jawa Barat menegenai penambahan personil pekerja sosial fungsional di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP).
b.      Setelah melakukan pertemuan khusus dan komunikasi yang intensif antara pihak keluarga klien eks pengguna NAPZA dan pihak BRSPP. Kepala BRSPP memberikan pertimbangan dan keputusan sesuai dengan alasan yan dikeluarkan oleh pihak keluarga.




















BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


A.  Kesimpulan
Apa yang kita saksikan dewasa ini adalah ancaman kerusakan kehidupan generasi muda secara perlahan tetapi pasti, karena Penyalahgunaan NAPZA. Laporan BNN menunjukkan bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari taun 2004 ke 2008 naik sekitar 20% yaitu. 2,80 jutaorang menjadi sekitar 3,3 juta orang pada tahun 2008. Dari hasil laporan tersebut tentunya kita menyadari bahwa narkoba merupakan problematika kompleks yang tidak hanya menjadi tugas pihak berwajib atau pihak-pihak tertentu saja. Akan tetapi memberantas penyalahgunaan narkoba merupakan tanggunga jawab bersama termasuk kita sebagai elemen mahasiswa yang juga mempunyai tanggung jawab besar terhadap problematika yang sedang melanda bangsa ini. Observasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) merupakan salahsatu kegiatan yang tujuannya adalah merealisasikan dan mengaktualisasikan Tri Dharma Mahasiswa yang dikorelasikan dengan usaha preventif, rehailitatif, kuratif dan development untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yan melanda bangsa ini.
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) merupakan salah satu balai rehabilitasi narkoba yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Sejarah singkatnya BRSPP di bangun pada tahun 1949 sebagai warisan pemerintah Belanda dengan nama panti Asrama Pembangunan dengan fungsi sebagai tempat penampungan korban perang dan pengungsi. Dan tahun 2009 berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat No.113 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas dan Bidan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berubahnama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) Lembang Bandung Barat sampai sekarang. Di balai rehabilitasi sosial pamardi putera eks pengguna NAPZA dibimbing melalui berbagai pendekatan mental dan spritual. Selain itu, di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) klien eks pengguna NAPZA juga diberikan berbagai bimbingan keterampilan, diharapkan setelah keluar dari BRSPP klien eks pengguna NAPZA bisa mengembangkan keterampilan tersebut sehingga bisa membuat lapangan kerja sendiri atau setidaknya mereka bisa melamar pekerjaan dengan bekal keterampilan tersebut.





B.  Saran

1.      Saran Untuk Lembga Yang Dikunjungi
2.      Saran Untuk Lembaga Terkait
3.      Saran Untuk Jurusan BPI
















DAFTAR PUSTAKA

Hasil observasi dan wawancara dengan salah salah satu petugas yang menjabat sebagai pekerja sosial fungsional di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putera (BRSPP) yang bernama Ibu Ledingse Manurung.

Badan narkotika nasional provinsi jawa barat, 2012 : “ Buku praktis untuk remaja, pencegahan penyalagunaan narkoba bagi remaja”; Bandung.