Rabu, 27 Maret 2013

PEDOMAN DASAR KARANGTARUNA MENTERI SOSIALREPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERISOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 83/HUK/2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANGTARUNA
MENTERI SOSIALREPUBLIK INDONESIA


Menimbang         : a. Bahwa Karang Taruna merupakanOganisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkankarakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraansosial;
b.  Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosialstrategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalamkerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan danpengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial;
  c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentangPedoman Dasar Karang Taruna.
Mengingat               : 1. Undang‑Undang Nomor 6Tahun 1974 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (LembaranNegara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
2. Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang OrganisasiKemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44. Tambahan Lembaran NegaraNomor 3298);
3. Undang‑undang, Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor4437);
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang PerubahanAtas Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan KabinetIndonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik In­donesia;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahanatas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Keputusan Menteri Sosiai RI Nomor 25/HUK/2003 tentang PolaPembangunan Kesejahteraan Sosial;
8. Keputusan Menteri Sosiai RI Nomor 82/HUK/2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
Memperhatikan     : Hasil Temu Karya Nasional V Karang TarunaTahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan        : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIKINDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA





BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

DalamPeraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yangtumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, olehdan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2.Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampaidengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat danterutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
3.Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersamadi daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengandesa/kelurahan.
4.Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantanpengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaatbagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural denganKepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

(1)Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
(2)Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggungjawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah,menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda wargaKarang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangkamengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampumenjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga KarangTaruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagigenerasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkanpelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasimasalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secarakomprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Tarunabersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.








BAB III
KEDUDUKAN, TUGASPOKOK DAN FUNGSI
Pasal 3

(1)Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adatsederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama‑sama denganPemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagaimasalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yangbersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
(3)Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi mudadilingkungannya secara komprehensif, terpacu dan terarah sertaberkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagigenerasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadarantanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwakekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalambingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkantanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomisproduktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber danpotensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagipenyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasidan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yangaktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

(1)Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruhgenerasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajatyang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai wargaKarang Taruna.
(2)Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyaihak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku danbudaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5

(1)Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Tarunayang bersangkutan didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
(2)Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasiantar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan, Kabupaten,Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yangpemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing‑masing.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6

(1)Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga KarangTaruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagaipengurus Karang Taruna yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauandan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2)Susuna pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3)Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagaiberikut:
a. Pengurus KarangTaruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkandalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayahyang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/KetuaKomunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagaipengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antarKarang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camatsetempat.
c. Pengurusdilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalahsebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama informasi dan kolaborasiantar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan olehBupati/Walikota setempat.
d. Pengurusdilingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagaipengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antarKarang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernursetempat.
e. Pengurus dilingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagaipengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antarKarang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4)Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi danNasional disesuaikan dengan kebutuhan di Masing­-masing lingkup.

BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7

(1)Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajatmelaksanakan fungsi‑fungsi operasional di bidang Kesejahteraan sosial sebagaitugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dankomponen terkait sesuai dengan Peraturan Perundang‑undangan yang berlaku.
(2)Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi,informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringankerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yangterkait.
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi,pendampingan, dan advokasi.
d. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memeliharasolidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3)Mekanisme hubungan komunikasi, Informasi, kerjasama dan kolaborasi antar KarangTaruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi danNasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secarafungsional serta bukan operasional.
(4)Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dankolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, makadiadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk‑bentukForum terdiri dari:
1) Temu Karya;
2) Rapat Kerja;
3) Rapat Pimpinan;
4) Rapat PengurusPleno;
5) Rapat Konsultasi;
6) Rapat PengurusHarian.
b. Mekanisme Forumpertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang taruna.
c. Forum‑forumpertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
d. Pengambilankeputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secaramusyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusandiambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum PertemuanKarang Taruna yang diadakan secara Nasional dan khusus dalam rangka usulanuntuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatursebagai berikut:
1) Minimal 2/3 (duapertiga) dari Jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayahindonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku PembinaFungsional;
2) Usulan perubahanPedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabiladidasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsipeserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat(Departemen Sosial);
3) Rekomendasiusulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atauditetapkan oleh Menteri Sosial Rl;
(5)Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus KarangTaruna berkedudukan di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaton/Kota dan Provinsi berkedudukan dilbukota masing‑masing dan pengurus di lingkup Nasional berkedudukan di lbukotaNegara.
b. Pemilihanpengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajiibmemenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa baktiPengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajit palinglama 3 (tiga) tahun dan Pengurus lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional,masing‑masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk keduakalinya, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.








BAB VIII
PENGUKUHAN DANPELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8

1)     Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau KomunitasAdat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasionaldilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatanlingkupnya.
2)     Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1)diatas adalah:
a. Surat KeputusanKepala desa/Lurah atau Komunitas adat sederajat untuk Pengukuhan PengurusKarang Taruna setempat.
b. Surat KeputusanCamat untuk pengukuhan Pengurus, dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat KeputusanBupati/Walikota untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat KeputusanGubernur untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Provinsi setempat.
e. Surat KeputusanMenteri Sosial untuk Pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
3)   Pelantikan Pengurus Karang TarunaDesa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatansampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengantingkatan lingkupnya masing‑masing.

BAB IX
PEMBINA
Pasal 9

(1)Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional danPembina Teknis.
(2)Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
(3)Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud padaayat (1), di Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri:
1) Menteri DalamNegeri selaku Pembina Umum.
2) Menteri Sosialselaku pembina Fungsional.
3) PimipinanDepartemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagaiPembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari:
1) Pembina Umum:
a. Gubernur Provinsi.
b. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota.
c. Camat untuk Kecamatan.
d. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untukDesa/Kelurahan atau Komuntas adat sederajat.
2) Pembina Fungsional:
a. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
b. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung denganbidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan atau di Desa/Kelurahan atauKomunitas Adat Sederajat.



3) Pembina Teknis:
a. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait.
b. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan DaerahKabupaten/Kota yang terkait.
c. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas AdatSederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan FungsiKarang Taruna di wilayah setempat.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 10

KeuanganKarang Taruna dapat diperoleh dari:
1.    Iuran warga KarangTaruna.
2.    Usaha Sendiri yangdiperoleh secara syah.
3.    Bantuan Masyarakatyang tidak mengikat.
4.    Bantuan/Subsidi dariPemerintah.
5.    Usaha‑usaha lainyang tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGANDAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Pasal 11

(1)Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT)pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing‑masing wilayahnya yang kemudiandikukuhkan oleh forum tersebut.
(2)Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkapanggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuaikebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuaidengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing‑masing ditambahbeberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.

Pasal 12

(1)Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembanganorganisasi dan program‑programnya.
(2)Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaanKarang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusandalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
(3)Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya danharus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada KarangTaruna yang membentuknya.

BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13

(1)Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telahditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Rl Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagumars serta hymne.
(2)Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitasresmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3)Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam PedomanPelaksanaan Karang Taruna.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14

(1)Hal‑hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut denganKeputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
(2)Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor11/HUK/1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabiladikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2005
MENTERI SOSIAL RI,

TTD

H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth:
1.Bapak Presiden Republik Indonesia;
2.Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
3.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat;
4.Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian danPengembangan Sosial di lingkungan Departemen Sosial;
5.Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia;
6.Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi di seluruh Indonesia;
7.Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
8.Para Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan dan KepalaPusat di lingkungan Departemen Sosial;
9.Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota di seluruh lndonesia;
10.Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi ‑ Biro Kepegawaian dan HukumDepartemen Sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar