PERATURAN
MENTERISOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 83/HUK/2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR
KARANGTARUNA
MENTERI
SOSIALREPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Karang
Taruna merupakanOganisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkankarakternya
melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraansosial;
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal
sosialstrategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan,
dalamkerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan
danpengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimanahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial
RI tentangPedoman Dasar Karang Taruna.
Mengingat :
1. Undang‑Undang Nomor 6Tahun 1974 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial (LembaranNegara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3039);
2. Undang‑undang
Nomor 8 Tahun 1985 Tentang OrganisasiKemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 44. Tambahan Lembaran NegaraNomor 3298);
3. Undang‑undang,
Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor4437);
4. Keputusan Presiden
RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang PerubahanAtas Keputusan Presiden RI Nomor 187/M
Tahun 2004 tentang Pembentukan KabinetIndonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden
RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden
RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahanatas Peraturan Presiden RI Nomor 10
Tahun 2005 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia;
7. Keputusan Menteri
Sosiai RI Nomor 25/HUK/2003 tentang PolaPembangunan Kesejahteraan Sosial;
8. Keputusan Menteri
Sosiai RI Nomor 82/HUK/2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
Memperhatikan : Hasil Temu Karya
Nasional V Karang TarunaTahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di
Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
SOSIAL REPUBLIKINDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamPeraturan ini
yang dimaksud dengan :
1.Karang Taruna
adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yangtumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, olehdan untuk masyarakat
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2.Anggota Karang
Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampaidengan 45 tahun
yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat danterutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
3.Komunitas Adat
Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersamadi daerah yang
dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengandesa/kelurahan.
4.Majelis
Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantanpengurus Karang
Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaatbagi kemajuan
Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural denganKepengurusan Karang
Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)Setiap Karang
Taruna berasaskan Pancasila.
(2)Tujuan Karang
Taruna adalah :
a. Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggungjawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah,menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa
dan semangat kejuangan generasi muda wargaKarang Taruna yang trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi
dan kemampuan generasi muda dalam rangkamengembangkan keberdayaan warga Karang
Taruna.
d. Termotivasinya
setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampumenjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama
antara generasi muda warga KarangTaruna dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagigenerasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang memungkinkanpelaksanaan fungsi sosialnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasimasalah kesejahteraan sosial
dilingkungannya.
g. Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda didesa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secarakomprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Tarunabersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGASPOKOK
DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)Setiap Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adatsederajat di dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Setiap Karang
Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama‑sama denganPemerinitah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagaimasalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yangbersifat preventif,
rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
(3)Setiap Karang
Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi mudadilingkungannya secara
komprehensif, terpacu dan terarah sertaberkesinambungan.
d. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagigenerasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadarantanggung jawab sosial generasi
muda.
f. Penumbuhan dan
pengembangan semangat kebersamaan, jiwakekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalambingkai Negara Kesatuan Republik
lndonesia.
g. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkantanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomisproduktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber danpotensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagipenyandang masalah kesejahteraan
sosial.
i. Penguatan sistem
jaringan komunikasi, kerjasama, informasidan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
j. Penyelenggara
Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yangaktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1)Keanggotaan Karang
Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruhgenerasi muda dalam
lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajatyang berusia 11 tahun
sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai wargaKarang Taruna.
(2)Setiap generasi
muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyaihak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku danbudaya, jenis
kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1)Keorganisasian
Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Tarunayang bersangkutan
didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
(2)Untuk memantapkan
komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasiantar Karang Taruna,
dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan, Kabupaten,Provinsi dan Nasional
sebagai sarana organisasi Karang Taruna yangpemantapannya melalui para pengurus
disetiap lingkup masing‑masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1)Pengurus Karang
Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga KarangTaruna yang
bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagaipengurus Karang
Taruna yaitu:
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945.
c. Dapat membaca dan
menulis.
d. Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauandan kemampuan, pengabdian di
bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga
penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun
sampai dengan 45 tahun.
(2)Susuna pengurus
Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3)Kepengurusan
Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagaiberikut:
a. Pengurus
KarangTaruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan
disahkandalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam
wilayahyang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau
Kepala/KetuaKomunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup
Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagaipengembangan
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antarKarang Taruna
dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camatsetempat.
c. Pengurusdilingkup
Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalahsebagai
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama informasi dan kolaborasiantar
Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan
olehBupati/Walikota setempat.
d. Pengurusdilingkup
Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagaipengembangan
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antarKarang Taruna
dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernursetempat.
e. Pengurus dilingkup
Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagaipengembangan
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antarKarang Taruna
dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan dikukuhkan
oleh Menteri Sosial.
(4)Susunan pengurus
disetiap lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi danNasional disesuaikan
dengan kebutuhan di Masing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1)Pengurus Karang
Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajatmelaksanakan fungsi‑fungsi
operasional di bidang Kesejahteraan sosial sebagaitugas pokok Karang Taruna dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3) serta program kerja lainnya
yang dilaksanakan bersama Pemerintah dankomponen terkait sesuai dengan
Peraturan Perundang‑undangan yang berlaku.
(2)Pengurus disetiap
lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi,informasi,
kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup
Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelolaan sistem
informasi dan komunikasi.
b. Pemberdaya,
mengembangkan dan memperkuat sistem jaringankerjasama (networking) antar Karang
Taruna serta dengan pihak lain yangterkait.
c. Penyelenggara
mekanisme pengambilan keputusan organisasi,pendampingan, dan advokasi.
d. Konsolidasi dan
sosialisasi dalam rangka memeliharasolidaritas, konsistensi dan citra
organisasi.
(3)Mekanisme hubungan
komunikasi, Informasi, kerjasama dan kolaborasi antar KarangTaruna dengan wadah
pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi danNasional adalah
bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secarafungsional serta bukan
operasional.
(4)Untuk mendayagunakan
pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dankolaborasi antar Karang
Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, makadiadakan Forum pertemuan
Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk‑bentukForum
terdiri dari:
1) Temu Karya;
2) Rapat Kerja;
3) Rapat Pimpinan;
4) Rapat
PengurusPleno;
5) Rapat Konsultasi;
6) Rapat
PengurusHarian.
b. Mekanisme
Forumpertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang
taruna.
c. Forum‑forumpertemuan
tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
d.
Pengambilankeputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan
secaramusyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka
keputusandiambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum
PertemuanKarang Taruna yang diadakan secara Nasional dan khusus dalam rangka
usulanuntuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna,
diatursebagai berikut:
1) Minimal 2/3
(duapertiga) dari Jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh
wilayahindonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku
PembinaFungsional;
2) Usulan
perubahanPedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan
sah apabiladidasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Provinsipeserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional
Pusat(Departemen Sosial);
3) Rekomendasiusulan
guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atauditetapkan
oleh Menteri Sosial Rl;
(5)Kedudukan, pemilihan
dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus
KarangTaruna berkedudukan di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
setempat.Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaton/Kota dan Provinsi
berkedudukan dilbukota masing‑masing dan pengurus di lingkup Nasional
berkedudukan di lbukotaNegara.
b. Pemilihanpengurus
dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajiibmemenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa baktiPengurus
Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajit palinglama 3
(tiga) tahun dan Pengurus lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional,masing‑masing
selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk keduakalinya, serta
memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN
DANPELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
1)
Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Desa/Kelurahan atau KomunitasAdat Sederajat dan Pengurus di
lingkup Kecamatan sampai dengan Nasionaldilakukan dengan Surat Keputusan
Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatanlingkupnya.
2)
Surat Keputusan
Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1)diatas adalah:
a. Surat
KeputusanKepala desa/Lurah atau Komunitas adat sederajat untuk Pengukuhan
PengurusKarang Taruna setempat.
b. Surat
KeputusanCamat untuk pengukuhan Pengurus, dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat
KeputusanBupati/Walikota untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota
setempat.
d. Surat
KeputusanGubernur untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Provinsi setempat.
e. Surat
KeputusanMenteri Sosial untuk Pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
3) Pelantikan Pengurus Karang
TarunaDesa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat dan Pengurus dilingkup
Kecamatansampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai
dengantingkatan lingkupnya masing‑masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1)Karang Taruna
sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah NegaraKesatuan
Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional danPembina
Teknis.
(2)Pembina Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
(3)Pembina Umum,
Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud padaayat (1), di
Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat
terdiri:
1) Menteri DalamNegeri selaku Pembina Umum.
2) Menteri Sosialselaku pembina Fungsional.
3) PimipinanDepartemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang
terkait sebagaiPembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah
terdiri dari:
1) Pembina Umum:
a. Gubernur Provinsi.
b. Bupati/Walikota
untuk Kabupaten/Kota.
c. Camat untuk Kecamatan.
d. Kepala Desa/Lurah
atau Komunitas Adat Sederajat untukDesa/Kelurahan atau Komuntas adat sederajat.
2) Pembina
Fungsional:
a. Kepala
Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
b. Kepala
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Kepala Seksi/Unit
yang tugasnya berkaitan langsung denganbidang kesejahteraan sosial di Kecamatan
dan atau di Desa/Kelurahan atauKomunitas Adat Sederajat.
3) Pembina Teknis:
a. Pimpinan
Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait.
b. Pimpinan
Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan DaerahKabupaten/Kota yang terkait.
c. Pimpinan Unit
Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas AdatSederajat yang terkait dengan
Penyediaan dukungan bagi peningkatan FungsiKarang Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
KeuanganKarang Taruna
dapat diperoleh dari:
1. Iuran warga KarangTaruna.
2. Usaha Sendiri yangdiperoleh
secara syah.
3. Bantuan Masyarakatyang tidak
mengikat.
4. Bantuan/Subsidi dariPemerintah.
5. Usaha‑usaha lainyang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS
PERTIMBANGANDAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Pasal 11
(1)Setiap Karang
Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT)pada forum
tertinggi (Temu Karya) di masing‑masing wilayahnya yang kemudiandikukuhkan oleh
forum tersebut.
(2)Majelis
Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkapanggota,
seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuaikebutuhan)
merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuaidengan jumlah
mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing‑masing ditambahbeberapa tokoh
yang dianggap layak apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1)Karang Taruna
dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembanganorganisasi dan
program‑programnya.
(2)Unit Teknis
dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaanKarang Taruna
dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusandalam forum
yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
(3)Unit Teknis
disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya danharus
berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada KarangTaruna yang
membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1)Karang Taruna
dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telahditetapkan dalam
Keputusan Menteri Sosial Rl Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagumars serta hymne.
(2)Identitas yang
telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitasresmi Karang
Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3)Mekanisme
penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam PedomanPelaksanaan
Karang Taruna.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14
(1)Hal‑hal yang belum
diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut denganKeputusan Direktur
Jenderal Pemberdayaan Sosial.
(2)Dengan ditetapkan
Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor11/HUK/1988 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabiladikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli
2005
MENTERI SOSIAL RI,
TTD
H. BACHTIAR CHAMSYAH,
SE
Salinan Peraturan ini disampaikan
kepada Yth:
1.Bapak Presiden
Republik Indonesia;
2.Para Menteri
Kabinet Indonesia Bersatu;
3.Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat;
4.Sekretaris
Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian danPengembangan
Sosial di lingkungan Departemen Sosial;
5.Gubernur Provinsi
di seluruh lndonesia;
6.Kepala Dinas/instansi
Sosial Provinsi di seluruh Indonesia;
7.Bupati/Walikota di
seluruh Indonesia;
8.Para Kepala Biro,
Direktur, Inspektur, Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan dan KepalaPusat di
lingkungan Departemen Sosial;
9.Kepala
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota di seluruh lndonesia;
10.Kepala Bagian
Bantuan Hukum dan Dokumentasi ‑ Biro Kepegawaian dan HukumDepartemen Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar