Senin, 25 Maret 2013

Tugas, Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam

A.  Pengertian Penyuluh Agama Islam
         Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Penyuluh Agama Islam, yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mmental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Sedangkan penyuluh agama yang berasal dari PNS sebagaimana yang diatur dalam keputusan Menkowasbangpan No. 54/KP/MK.WASPAN/9/1999, adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Jadi Penyuluh Agama Islam adalah para juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagaman yang baik. Disamping itu Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir batin.

B.  Dasar dan Tujuan Penyuluhan
1.      Dasar Pelaksanaan penyuluhan.
            Karena Islam adalah agama dakwah, untuk manusia seluruhnya, maka Islam harus    disebarluaskan, diperkenalkan dan diajarkan kepada seluruh umat manusia. Tugas penyampai ajaran agama sering disebut sebagai dai, muballigh atau penyuluh agama. Sedang dasar pelaksanaan dakwah/penyuluhan adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-qur’an merupakan dasar yang pertama dan Al-Hadits merupakan dasar yang kedua.
            Di dalam Al-Qur’an antara lain telah disebutkan dalam Surat Ali Imran ayat 104:
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyerkepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.




             Sedang dasar dalam Al-Hadits, yang merupakan dasar yang kedua setelah Al-Quran, antara lain :
“Dari Abu Sa’id Al-Khudry r.a. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw. Bersabda : Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, harus merubah dengan tangannya, bila tidak dapat dengan lidahnya (tegurannya) jika (dengan ini) tak sanggup maka dengan hatinya dan yang demikian ini adalah usaha orang yang lemah imannya”.
Sedang Penyuluh Agama Islam yang berasal dari PNS merupakan bagian dari pelaksana dakwah yang ditugasi oleh Kementerian Agama, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan agama, yang aktivitasnya telah diatur oleh pejabat yang berwenang, sehingga pelaksanaannya menjadi terarah dan terorganisir dengan baik. 
                             
2.       Tujuan Penyuluhan
Penyuluhan agama merupakan satu rangkaian kegiatan atau proses dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Bagi proses penyuluhan agama tujuan merupakan salah satu factor yang penting dan sentral, yang member arah atau pedoman bagi langkah aktivitas penyuluhan.
Tujuan penyuluhan juga dapat digunakan sebagai dasar bagi penentuan sasaran dan strategi atau kebijaksanaan penyuluhan, langkah-langkah oprasional, mengandung luasnya skup aktivitas, serta ikut menentukan dan berpengaruh terhadap penggunaan methode dan media yang digunakan.
Sedang tujuan penyuluhan agama pada umumnya yaitu terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan lahir dan batin di dunia dan diakhirat, di dalam naungan mardhatillah. Sedang tujuan khususnya (minor obyektive), ialah nilai-nilai atau hasil-hasil dalam setiap segi bidang kehidupan dan pembangunan, yang berintikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan.

3.      Peranan Penyuluh Agama Islam
Tugas penyuluh tidak semata-mata melaksanakan penyuluhan agama dalam arti sempit berupa pengajian saja, akan tetapi keseluruhan kegiatan penerangan baik berupa bimbingan dan penerangan tentang berbagai program pembangunan. Ia berperan sebagai pembimbing umat dengan rasa tanggung jawab, membawa masyarakat kepada kehidupan yang aman dan sejahtera. Posisi penyuluh agama Islam ini sangat strategis baik untuk menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan.  Penyuluh agama Islam juga sebagai tokoh panutan, tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakatnya untuk memecahkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Apalagi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka tantangan tugas penyuluh agama Islam semakin berat, karena dalam kenyataan kehidupan ditataran masyarakat mengalami perubahan pola hidup yang menonjol.
Penyuluh agama sebagai figure juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka menyukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi bersaama-sama mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkan. Keteladanan ini ditanamkan dalam kegiatan sehari-hari, sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keihklasan mengikuti petunjuk dan ajakan pemimpinnya.
Penyuluh agama juga sebagai agent of change yakni berperan sebagai pusat untuk mengadakan perubahan kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan,  perubahan dari yang negative atau pasif menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi motivator utama pembangunan. Peranan  ini sangat penting karena pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya dilaksanakan secara bersama-sama. Demi suksesnya pembangunan penyuluh agam Islam berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, berperan juga untuk ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu jalannya pembangunan, khususnya mengatasi dampak negative, yaitu menyampaikan penyuluhan agama kepada masyarakat dengan melalui bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh mereka.
Sebagai Penyuluh Agama Islam yang mempunyai SK sebagai Pegawai Negeri Sipil, ia mendapat tugas sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional, yang mempunyai peranan sangat strategis, karena diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluh agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.
Dalam lingkungan Kementerian Agama peranan penyuluh agama Islam sebagai ujung tombak Kementerian Agama, dimana seluruh persoalan yang dihadapi oleh umat Islam menjadi tugas penyuluh Agama untuk memberi penerangan dan bimbingan. Sehingga sebagai ujung tombak ia dituntut agar ujung tombak itu benar-benar tajam, agar dapat mengenai sasaran yang diinginkan. Bahkan kini, Penyuluh agama sering berperan sebagai corong dari Kementerian agama dimana ia ditugaskan. Peranan inilah yang sering memposisikan penyuluh agama sebagai mahkluk yang dianggap multi talenta. Oleh karena itu, penyuluh agama Islam perlu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan kecakapan serta menguasai berbagai strategi, pendekatan, dan teknik penyuluhan, sehingga mampu dan siap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan betul-betul professional.
Penyuluh Agama Islam Fungsional didalam melaksanakan tugasnya, dibekali oleh surat tugas dan hal-hal yang berkenaan dengan hak-hak sebagai PNS diatur oleh Undang-undang . Akan tetapi sebagai seorang muslim, tugas menyampaikan penyuluhan agama ini merupakan kewajiban setiap muslim, pria atau wanita, karenanya ia harus menyadari bahwa tugas suci ini harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan aktivitas penyuluhan tergantung pada rencana yang telah disusun oleh penyuluh, sebab dengan perencanaan yang baik penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan lebih terarah dan teratur rapi.
Menilik dari peranan penyuluh agama Islam sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka jelas bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Sedang fungsi dari penyuluh agama adalah :
a)      Fungsi Informatif dan Edukatif.
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’I yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b)      Fungsi Konsultatif
Penyuluh agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum. Penyuluh agama harus bersedia membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi oleh umat. Penyuluh agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakat untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah dengan nasehatnya. Maka dalam hal ini penyuluh agama berperan sebagai psikolog, teman curhat dan teman untuk berbagi.
c)      Fungsi Advokatif.
Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak. Fungsi advokatif penyuluh agama selama ini memang belum mampu seluruhnya dapat diperankan oleh penyuluh agama, dimana banyak kasus yang terjadi di kalangan umat Islam sering tidak dapat kita bela. Misalnya dalam kasuistik yang berhubungan dengan politik, keadilan sosial (penggusuran), bahkan sampai upaya pemurtadan yang berhubungan dengan perkawinan. Sehingga persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan sering seorang penyuluh agama tidak berdaya melihat umat Islam mendapat perlakuan yang tidak adil dari golongan lain. (kasus kerusuhan Ambon).
Karena sasaran penyuluan agama Islam adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri dari berbagai latar belakang sosio cultural, maka pemetaan kelompok sasaran Penyulu Agama Islam penting dilakukan untuk memudahkan dalam memilih metode pendekatan dan menentukan materi bimbingan atau penyuluhan yang relevan dan benar-benar dibutuhkan oleh kelompok sasaran

B.     Metode Pembinaan Umat

1.      Metode pembinaan dengan  lisan.
Metode bil lisan adalah suatu cara kerja yang mengikuti sifat dan potensi lisan dalam mengutarakan suatu cita-cita, pandangan dan pendapat tentang suatu hal (Islam).
Metode  bil lisan atau yang sering disebut metode ceramah adalah menyampaiakan bahan secara lisan oleh tenaga penyuluh. Sedangkan peran audien sebagai penerima pesan, mendengar, memperhatikan dan mencatat informasi yang disampaikan penyuluh agama Islam.
Didalam penggunaan metode ini, diperlukan penyampaian contoh-contoh kongkrit, sehingga tidak terkesan hanya wacana. Dengan harapan contoh yang disampaikan dapat memberikan motivasi tersendiri bagi para peserta penyuluhan. Seorang penyuluh harus pintar mengatur waktu didalam menyampaaikan materi, sehingga tidak terkesan searah dan otoriter.
Dengan memperhatikan kegunaan, kebaikan dan kelemahan metode ceramah, penyuluh agama dapat merumuskan dan mempersiapkan ceramah secara efektif. Hal ini dilakukan apabila penyuluh mempunyai pemahaman yang baik tentang ceramah, antara lain dengan pemahaman tujuan ceramah, audien, penguasaan materi serta mengetahui situasi dan kondisi.
Dalam pelaksanaan penyuluhan, ceramah merupakan metode yang dominan atau banyak dipakai oleh para penyuluh agama Islam, khususnya dalam pengajian/majlis ta’lim, sehingga metode ceramah ini telah sangat membudaya, seolah-olah hanya cara ini saja yang dapat dipakai, terutama dalam masyarakat pedesaan yang perlengkapan penyuluhannya sangat terbatas dan sederhana. Maka untuk mengurangi adanya sifat monoton dan kejenuhan audien, seorang penyuluh dituntut agar mampu berinovasi dan berdialog dengan peserta, bahkan ditengah-tengah ceramahnya dapat diselipkan dengan ceritera-ceritera yang sudah popular  dikalangan masyarakat maupun ceritera ketauladanan umat terdahulu, sebab sebaik-baik ceritera adalah ceritera yang berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kemudian agar lebih komonikatif dengan jamaah, cara ini bisa diselingi dengan humor sebagai penyegar suasana, dan dapat juga diselipkan nyanyian atau kidung jawa, yang ada relevansinya dengan materi penyuluhan, dengan harapan dapat menumbuhkan daya ingat audien.

2.      Metode Tanya jawab.
Metode Tanya jawab dalam pelaksanaan penyuluhan merupakan salah satu metode penyampaian dengan cara mendorong sasaran penyuluhan untuk menyatakan pendapat atau masalah yang dirasa belum dimengerti, dan penyuluh agama sebagai penjawabnya.
Metode ini sebagai feed back atau umpan balik antara jamaah dan penyuluh agama, berguna untuk mengurangi kesalahfahaman pendengar, menjelaskan perbedaan pendapat dan menerangkan hal-hal yang belum dimengerti. Metode ini efektif apabila digunakan sebagai pemecahan suatu masalah yang belum jelasdalam suatu ceramah. Metode Tanya jawab digunakan setelah ceramah atau digabung dengan metode ceramah metode ini banyak dilakukan dalam acara ceramah dan dialog. Maka metode Tanya jawab tepat apabila dilaksanakan dalam suatu ruangan atau kelas, pada acara pengajian rutin dalam kelompok binaan penyuluh agama Islam.
Metode Tanya jawab ini dapat dikembangkan menjadi metode konsultatif, yakni jamaah minta fatwa atau konsultasi kepada penyuluh tentang suatu masalah yang dihadapi, dengan harapan penyuluh dapat memberikan solusi dan alternative pemecahan. Konsultasi bisa dilaksanakan pada saat diadakan pembinaan bersama-sama dengan jamaah yang lain (bersifat kelompok), dan bisa dilakukan secara sendiri-sendiri (perseorangan). Dalam pelaksanaan konsultasi ini penyuluh agama harus mau mendengan, mencatat dan mengidentifikasi masalah yang di konsultasikan untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya. Maka penyuluh agama harus menyediakan blangko untuk konsultasi, baik kelompok ataupun perseorang.
                        .



3.      Metode pembinaan dengan  tangan (bil yaad).
Metode bil yaad adalah suatu cara kerja yang mengupayakan terwujudnya ajaran Islam dalam kehidupan pribadi dan sosial dengan mengikuti cara dan prosedur kerja potensi manusia yang berupa pikiran, hati, lisan dan tangan/fisik yang Nampak dalam keutuhan kegiatan operasional.
Penekanannya sedikit bicara banyak kerja (amal nyata), oleh karenanya metode ini sangat kompleks disbanding dengan penggunaan metode pembinaan lainnya, sebab melibatkan keteguhan akidah, keutuhan wawasan Islam, ketrampilan menterjemahkan ajaran Islam dalam bentuk kongkrit serta kemampuan membaca perubahan keadaan ummat secara menyeluruh.
Adapun cara kerja bil yaad ini secara oprasional sering disebut dengan cara penyantunan, yakni tindakan praktis yang tujuannya membimbing, membina dan membela kaum dhuafa dibidang ekonomi, baik pribadi ataupun kelompok. Tehnik oprasionalnya dapat dilakukan, antara lain :
-          Pemberian beberapa ketrampilan/skill agar dapat mengelola sumber daya alam pemberian Allah.
-          Penyediaan modal, sebagai sarana awal untuk memulai usaha.
-          Pewadahan al-mustadh’afin dalam organisasi sosial ekonomi, misalnya pendirian koperasi dll
Karena itu  metode bil yaad ini juga disebut dengan metode keteladanan atau demonstrasi, maka dengan cara ini penyuluh agama Islam memberikan teladan langsung, memberikan contoh/tindakan langsung. Sehingga orang lain dapat tertarik untuk mengikuti kepada apa yang akan diserukan, yang direalisasikan melaui sikap, gerak gerik, ucapan dan tindakan (direct method). Secara langsung penyuluh agama melaksanakan penyuluhan secara terus menerus, sepanjang ia masih dianggap sebagai umat yang sebaik-baik kaum dan kunci utamanya adalah penyuluh agama harus mampu mulai dari diri sendiri.

C.  Materi  Penyuluh Agama Islam
1.      Materi Kurikulum.
a.       Materi Aqidah Islamiyah.
         Penyuluhan agama perlu memahami bahwa iman tidak dapat dilihat oleh indra, tetapi bisa dilihat dari indikatornya yaitu amal, ilmu dan sabar. Iman dapat menebal dan menipis, tergantung dari pembinaannya. Untuk itu penyuluh agama harus mengetahui materi dasar yang berkenaan dengan materi aqidah Islamiyah.
b.      Materi Syariah.
     Penyuluh harus menyadari bahwa kehidupan manusia di dunia ini merupakan anugerah dari Allah swt. Maka umat harus mendapatkan bimbingan sehingga didalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah swt. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntunan Allah swt. Untuk itu materi dasar yang harus dikuasai oleh penyuluh agama antara lain :
-          Ibadah sebagai bagian dari syariah,
-          Pengertian ibadah.
-          Klasifikasi ibadah (khusus dan umum).
-          Sumber-sumber syariah.
c.       Materi ahklak
      Penyuluh agama  Islam harus memahami bahwa ahklak atau system perilaku ini terjadi melalui suatu konsep atau seperangkat pengertian tentang apa dan bagaimana sebaiknya ahklak itu harus terwujud. Sebab ahklak sebagai penyempurna keimanan dan keislaman seseorang. Untuk itu materi yang harus dikuasai antara lain :
·         Berbagai pengertian mengenai ahklak, ihsan dan etika.
·         Penetrapan ahklak.
·         Nilai dan norma dan sumbernya.
·         Pengaruhnya terhadap tingkah laku.                          
d.      Materi Al-Qur’an.
            Penyuluh agama perlu mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah swt, pedoman hidup dan kehidupan manusia, untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Rasulullah menjamin hidup tidak akan tersesat, apalagi berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Untuk itu penyuluh agama harus mampu mengajarkannya seluruh ajaran agama Islam yang bersumber Al-Qur’an dan Al-Hadits.

2.      Materi Pembangunan Lintas Sektoral.
a)      Materi penunjang, yaitu seperti Pancasila, UUD 1945. Sebab penyuluh agama sebagai warga Negara yang sedang membangun disegala bidang harus memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila (sebagai dasar Negara) dan UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional). Penyuluh agama harus mampu menjabarkan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
b)      Usaha perbaikan gizi keluarga menurut Islam (UPGK Islam).
c)       Motivasi dan penyuluhan Imunisasi melalui jalur agama Islam.

D. Sasaran Penyuluh Agama.
            Dalam prakteknya, kegiatan keagamaan (baik pengajian, majelis taklim dan sejenisnya), merupakan kegiatan pengajaran atau pendidikan agama Islam yang paling fleksibel dan tidak terikat oleh waktu. Ia terbuka terhadap segala usia, lapisan atau strata sosial dan jenis kelamin, mulai anak-anak, remaja sampai dewasa. Waktu penyelenggaraannyapun bisa dilakukan pada pagi hari, siang, sore ataupun malam. Tempat pengajarannya bisa dilakukan di rumah, masjid, gedung dll. Selain itu, kegiatan keagamaan itu memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai lembaga dakwah dan sebagai lembaga pendidikan non formal.
        Adapun kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penyuluhan antara lain : 1. Masyarakat Transmigrasi. 2. Lembaga Kemasyarakatan. 3. Generasi Muda. 4. Pramuka. 5. Kelompok anak, orang tua, wanita. 6. Kelompok masyarakat Industri, masyarakat kota atau desa. 7. Kelompok profesi, inrehabilitasi. Rumah sakit dll.
        Didalam pembinaan keagamaan perlu diperhatikan beberapa hal yang dapat menunjang keberhasilan pembinaan tersebut. Adapun macam-macam pembinaan yang dapat dilakukan antara lain :
1.      Kegiatan pengajian rutin dengan materi ke-islaman secara menyeluruh yang dibagi kedalam sub-sub tema kajian, seperti masalah syariah, aqidah, ahklak, baca tulis Al-Qur’an dan Hadits dll.
2.      Kegiatan pengajian gabungan antara majelis taklim, dengan mendengarkan ceramah agama.
3.      Kegiatan yang bersifat incidental, seperti peringatan Isro’ Mi’roj, halal bihalal dll.

H.    Factor Pendukung Dalam Pembinaan Keagamaan.
a.       Faktor Dari penyuluh.
            Sebagai seorang penyuluh agama Islam, tentunya ia merasa punya kewajiban dan tanggungjawab sebagai PNS untuk melaksanakan pembinaan keagamaan, karena sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai penyuluh agama Islam.

b.      Faktor Dari Jamaah (Obyek Penyuluhan).
           Para jamaah menyadari bahwa kegiatan keagamaan (seperti pengajian/majelis taklim) merupakan pendidikan yang berlangsung seumur hidup (life Long Education) dan manusia diperintahkan untuk menuntut ilmu mulai dari buaian hingga ke liang lahat.


4 komentar: