Tugas, Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
A. Pengertian Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan
mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Penyuluh Agama
Islam, yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mmental, moral dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek
pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Sedangkan penyuluh agama yang berasal dari PNS
sebagaimana yang diatur dalam keputusan Menkowasbangpan No.
54/KP/MK.WASPAN/9/1999, adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan
melalui bahasa agama.
Jadi Penyuluh Agama Islam adalah para juru penerang
penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai
keberagaman yang baik. Disamping itu Penyuluh Agama Islam merupakan ujung
tombak dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam
dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir batin.
B. Dasar dan Tujuan Penyuluhan
1.
Dasar Pelaksanaan penyuluhan.
Karena
Islam adalah agama dakwah, untuk manusia seluruhnya, maka Islam harus disebarluaskan, diperkenalkan dan diajarkan
kepada seluruh umat manusia. Tugas penyampai ajaran agama sering disebut
sebagai dai, muballigh atau penyuluh agama. Sedang dasar pelaksanaan
dakwah/penyuluhan adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-qur’an merupakan dasar
yang pertama dan Al-Hadits merupakan dasar yang kedua.
Di dalam Al-Qur’an antara lain telah
disebutkan dalam Surat Ali Imran ayat 104:
“Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyerkepada kebajikan,
menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah
orang-orang yang beruntung”.
Sedang dasar dalam Al-Hadits, yang merupakan
dasar yang kedua setelah Al-Quran, antara lain :
“Dari Abu Sa’id Al-Khudry r.a.
berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw. Bersabda : Barang siapa diantara
kamu melihat kemungkaran, harus merubah dengan tangannya, bila tidak dapat
dengan lidahnya (tegurannya) jika (dengan ini) tak sanggup maka dengan hatinya
dan yang demikian ini adalah usaha orang yang lemah imannya”.
Sedang Penyuluh Agama Islam yang berasal dari PNS
merupakan bagian dari pelaksana dakwah yang ditugasi oleh Kementerian Agama,
untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan agama, yang aktivitasnya telah diatur
oleh pejabat yang berwenang, sehingga pelaksanaannya menjadi terarah dan
terorganisir dengan baik.
2.
Tujuan
Penyuluhan
Penyuluhan agama merupakan satu
rangkaian kegiatan atau proses dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Bagi
proses penyuluhan agama tujuan merupakan salah satu factor yang penting dan
sentral, yang member arah atau pedoman bagi langkah aktivitas penyuluhan.
Tujuan penyuluhan juga dapat digunakan sebagai dasar
bagi penentuan sasaran dan strategi atau kebijaksanaan penyuluhan,
langkah-langkah oprasional, mengandung luasnya skup aktivitas, serta ikut
menentukan dan berpengaruh terhadap penggunaan methode dan media yang digunakan.
Sedang tujuan penyuluhan agama pada
umumnya yaitu terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan lahir dan batin di
dunia dan diakhirat, di dalam naungan mardhatillah. Sedang tujuan khususnya
(minor obyektive), ialah nilai-nilai atau hasil-hasil dalam setiap segi bidang
kehidupan dan pembangunan, yang berintikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan
kebahagiaan dan kesejahteraan.
3.
Peranan Penyuluh Agama Islam
Tugas penyuluh tidak semata-mata melaksanakan
penyuluhan agama dalam arti sempit berupa pengajian saja, akan tetapi
keseluruhan kegiatan penerangan baik berupa bimbingan dan penerangan tentang
berbagai program pembangunan. Ia berperan sebagai pembimbing umat dengan rasa
tanggung jawab, membawa masyarakat kepada kehidupan yang aman dan sejahtera.
Posisi penyuluh agama Islam ini sangat strategis baik untuk menyampaikan misi
keagamaan maupun misi pembangunan.
Penyuluh agama Islam juga sebagai tokoh panutan, tempat bertanya dan
tempat mengadu bagi masyarakatnya untuk memecahkan dan menyelesaikan berbagai
masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Apalagi seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, maka tantangan tugas penyuluh agama Islam semakin berat,
karena dalam kenyataan kehidupan ditataran masyarakat mengalami perubahan pola
hidup yang menonjol.
Penyuluh agama sebagai figure juga berperan sebagai
pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah
kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka menyukseskan program
pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan
penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi
bersaama-sama mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkan. Keteladanan ini
ditanamkan dalam kegiatan sehari-hari, sehingga masyarakat dengan penuh
kesadaran dan keihklasan mengikuti petunjuk dan ajakan pemimpinnya.
Penyuluh agama juga sebagai agent of change yakni
berperan sebagai pusat untuk mengadakan perubahan kearah yang lebih baik, di
segala bidang kearah kemajuan, perubahan
dari yang negative atau pasif menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi
motivator utama pembangunan. Peranan ini
sangat penting karena pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia
dari segi lahiriah dan jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah,
mental spiritualnya dilaksanakan secara bersama-sama. Demi suksesnya
pembangunan penyuluh agam Islam berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam pembangunan, berperan juga untuk ikut serta
mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu jalannya pembangunan, khususnya
mengatasi dampak negative, yaitu menyampaikan penyuluhan agama kepada
masyarakat dengan melalui bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh
mereka.
Sebagai Penyuluh Agama Islam yang mempunyai SK sebagai
Pegawai Negeri Sipil, ia mendapat tugas sebagai Penyuluh Agama Islam
Fungsional, yang mempunyai peranan sangat strategis, karena diberi tugas oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluh agama dan
pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.
Dalam lingkungan Kementerian Agama peranan penyuluh
agama Islam sebagai ujung tombak Kementerian Agama, dimana seluruh persoalan
yang dihadapi oleh umat Islam menjadi tugas penyuluh Agama untuk memberi
penerangan dan bimbingan. Sehingga sebagai ujung tombak ia dituntut agar ujung
tombak itu benar-benar tajam, agar dapat mengenai sasaran yang diinginkan.
Bahkan kini, Penyuluh agama sering berperan sebagai corong dari Kementerian
agama dimana ia ditugaskan. Peranan inilah yang sering memposisikan penyuluh
agama sebagai mahkluk yang dianggap multi talenta. Oleh karena itu, penyuluh
agama Islam perlu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan
kecakapan serta menguasai berbagai strategi, pendekatan, dan teknik penyuluhan,
sehingga mampu dan siap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan
betul-betul professional.
Penyuluh Agama Islam Fungsional didalam melaksanakan
tugasnya, dibekali oleh surat tugas dan hal-hal yang berkenaan dengan hak-hak
sebagai PNS diatur oleh Undang-undang . Akan tetapi sebagai seorang muslim,
tugas menyampaikan penyuluhan agama ini merupakan kewajiban setiap muslim, pria
atau wanita, karenanya ia harus menyadari bahwa tugas suci ini harus dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan aktivitas penyuluhan
tergantung pada rencana yang telah disusun oleh penyuluh, sebab dengan
perencanaan yang baik penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan lebih terarah
dan teratur rapi.
Menilik dari peranan penyuluh agama Islam sebagaimana
diuraikan tersebut diatas, maka jelas bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam
adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan melalui bahasa agama. Sedang fungsi dari penyuluh agama adalah :
a)
Fungsi Informatif dan Edukatif.
Penyuluh
Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’I yang berkewajiban mendakwahkan
Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat sebaik-baiknya
sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b)
Fungsi Konsultatif
Penyuluh
agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan
persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi,
keluarga atau persoalan masyarakat secara umum. Penyuluh agama harus bersedia
membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi oleh umat. Penyuluh
agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakat untuk
memecahkan dan menyelesaikan masalah dengan nasehatnya. Maka dalam hal ini
penyuluh agama berperan sebagai psikolog, teman curhat dan teman untuk berbagi.
c)
Fungsi Advokatif.
Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan
sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya
terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan
akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak. Fungsi advokatif penyuluh agama
selama ini memang belum mampu seluruhnya dapat diperankan oleh penyuluh agama,
dimana banyak kasus yang terjadi di kalangan umat Islam sering tidak dapat kita
bela. Misalnya dalam kasuistik yang berhubungan dengan politik, keadilan sosial
(penggusuran), bahkan sampai upaya pemurtadan yang berhubungan dengan
perkawinan. Sehingga persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan
baik. Bahkan sering seorang penyuluh agama tidak berdaya melihat umat Islam
mendapat perlakuan yang tidak adil dari golongan lain. (kasus kerusuhan Ambon).
Karena sasaran penyuluan agama Islam adalah
kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri dari berbagai latar belakang
sosio cultural, maka pemetaan kelompok sasaran Penyulu Agama Islam penting
dilakukan untuk memudahkan dalam memilih metode pendekatan dan menentukan
materi bimbingan atau penyuluhan yang relevan dan benar-benar dibutuhkan oleh
kelompok sasaran
B. Metode Pembinaan Umat
1.
Metode pembinaan dengan lisan.
Metode bil lisan adalah suatu cara kerja yang
mengikuti sifat dan potensi lisan dalam mengutarakan suatu cita-cita, pandangan
dan pendapat tentang suatu hal (Islam).
Metode bil
lisan atau yang sering disebut metode ceramah adalah menyampaiakan bahan secara
lisan oleh tenaga penyuluh. Sedangkan peran audien sebagai penerima pesan,
mendengar, memperhatikan dan mencatat informasi yang disampaikan penyuluh agama
Islam.
Didalam penggunaan metode ini, diperlukan penyampaian
contoh-contoh kongkrit, sehingga tidak terkesan hanya wacana. Dengan harapan
contoh yang disampaikan dapat memberikan motivasi tersendiri bagi para peserta
penyuluhan. Seorang penyuluh harus pintar mengatur waktu didalam menyampaaikan
materi, sehingga tidak terkesan searah dan otoriter.
Dengan memperhatikan kegunaan, kebaikan dan kelemahan metode ceramah, penyuluh agama dapat merumuskan
dan mempersiapkan ceramah secara efektif. Hal ini dilakukan apabila penyuluh
mempunyai pemahaman yang baik tentang ceramah, antara lain dengan pemahaman
tujuan ceramah, audien, penguasaan materi serta mengetahui situasi dan kondisi.
Dalam pelaksanaan penyuluhan, ceramah merupakan metode
yang dominan atau banyak dipakai oleh para penyuluh agama Islam, khususnya
dalam pengajian/majlis ta’lim, sehingga metode ceramah ini telah sangat
membudaya, seolah-olah hanya cara ini saja yang dapat dipakai, terutama dalam
masyarakat pedesaan yang perlengkapan penyuluhannya sangat terbatas dan
sederhana. Maka untuk mengurangi adanya sifat monoton dan kejenuhan audien,
seorang penyuluh dituntut agar mampu berinovasi dan berdialog dengan peserta,
bahkan ditengah-tengah ceramahnya dapat diselipkan dengan ceritera-ceritera
yang sudah popular dikalangan masyarakat
maupun ceritera ketauladanan umat terdahulu, sebab sebaik-baik ceritera adalah
ceritera yang berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kemudian agar lebih
komonikatif dengan jamaah, cara ini bisa diselingi dengan humor sebagai
penyegar suasana, dan dapat juga diselipkan nyanyian atau kidung jawa, yang ada
relevansinya dengan materi penyuluhan, dengan harapan dapat menumbuhkan daya
ingat audien.
2.
Metode Tanya jawab.
Metode Tanya jawab dalam pelaksanaan
penyuluhan merupakan salah satu metode penyampaian dengan cara mendorong
sasaran penyuluhan untuk menyatakan pendapat atau masalah yang dirasa belum
dimengerti, dan penyuluh agama sebagai penjawabnya.
Metode ini sebagai feed back atau
umpan balik antara jamaah dan penyuluh agama, berguna untuk mengurangi
kesalahfahaman pendengar, menjelaskan perbedaan pendapat dan menerangkan
hal-hal yang belum dimengerti. Metode ini efektif apabila digunakan sebagai
pemecahan suatu masalah yang belum jelasdalam suatu ceramah. Metode Tanya jawab
digunakan setelah ceramah atau digabung dengan metode ceramah metode ini banyak
dilakukan dalam acara ceramah dan dialog. Maka metode Tanya jawab tepat apabila
dilaksanakan dalam suatu ruangan atau kelas, pada acara pengajian rutin dalam
kelompok binaan penyuluh agama Islam.
Metode Tanya jawab ini dapat
dikembangkan menjadi metode konsultatif, yakni jamaah minta fatwa atau
konsultasi kepada penyuluh tentang suatu masalah yang dihadapi, dengan harapan
penyuluh dapat memberikan solusi dan alternative pemecahan. Konsultasi bisa
dilaksanakan pada saat diadakan pembinaan bersama-sama dengan jamaah yang lain
(bersifat kelompok), dan bisa dilakukan secara sendiri-sendiri (perseorangan).
Dalam pelaksanaan konsultasi ini penyuluh agama harus mau mendengan, mencatat
dan mengidentifikasi masalah yang di konsultasikan untuk kemudian dicarikan
jalan keluarnya. Maka penyuluh agama harus menyediakan blangko untuk
konsultasi, baik kelompok ataupun perseorang.
.
3.
Metode
pembinaan dengan tangan (bil yaad).
Metode bil yaad adalah suatu cara kerja yang mengupayakan
terwujudnya ajaran Islam dalam kehidupan pribadi dan sosial dengan mengikuti
cara dan prosedur kerja potensi manusia yang berupa pikiran, hati, lisan dan
tangan/fisik yang Nampak dalam keutuhan kegiatan operasional.
Penekanannya sedikit bicara banyak kerja (amal nyata),
oleh karenanya metode ini sangat kompleks disbanding dengan penggunaan metode
pembinaan lainnya, sebab melibatkan keteguhan akidah, keutuhan wawasan Islam,
ketrampilan menterjemahkan ajaran Islam dalam bentuk kongkrit serta kemampuan
membaca perubahan keadaan ummat secara menyeluruh.
Adapun cara kerja bil yaad ini secara oprasional
sering disebut dengan cara penyantunan, yakni tindakan praktis yang tujuannya
membimbing, membina dan membela kaum dhuafa dibidang ekonomi, baik pribadi
ataupun kelompok. Tehnik oprasionalnya dapat dilakukan, antara lain :
-
Pemberian beberapa ketrampilan/skill
agar dapat mengelola sumber daya alam pemberian Allah.
-
Penyediaan modal, sebagai sarana
awal untuk memulai usaha.
-
Pewadahan al-mustadh’afin dalam organisasi
sosial ekonomi, misalnya pendirian koperasi dll
Karena
itu metode bil yaad ini juga disebut
dengan metode keteladanan atau demonstrasi, maka dengan cara ini penyuluh agama
Islam memberikan teladan langsung, memberikan contoh/tindakan langsung. Sehingga
orang lain dapat tertarik untuk mengikuti kepada apa yang akan diserukan, yang
direalisasikan melaui sikap, gerak gerik, ucapan dan tindakan (direct method).
Secara langsung penyuluh agama melaksanakan penyuluhan secara terus menerus,
sepanjang ia masih dianggap sebagai umat yang sebaik-baik kaum dan kunci
utamanya adalah penyuluh agama harus mampu mulai dari diri sendiri.
C. Materi
Penyuluh Agama Islam
1. Materi Kurikulum.
a. Materi Aqidah Islamiyah.
Penyuluhan agama perlu memahami bahwa
iman tidak dapat dilihat oleh indra, tetapi bisa dilihat dari indikatornya
yaitu amal, ilmu dan sabar. Iman dapat menebal dan menipis, tergantung dari
pembinaannya. Untuk itu penyuluh agama harus mengetahui materi dasar yang
berkenaan dengan materi aqidah Islamiyah.
b. Materi Syariah.
Penyuluh
harus menyadari bahwa kehidupan manusia di dunia ini merupakan anugerah dari
Allah swt. Maka umat harus mendapatkan bimbingan sehingga didalam kehidupannya
dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah swt. Hidup yang dibimbing syariah
akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntunan Allah
swt. Untuk itu materi dasar yang harus dikuasai oleh penyuluh agama antara lain
:
-
Ibadah sebagai bagian dari syariah,
-
Pengertian ibadah.
-
Klasifikasi ibadah (khusus dan
umum).
-
Sumber-sumber syariah.
c. Materi ahklak
Penyuluh
agama Islam harus memahami bahwa ahklak
atau system perilaku ini terjadi melalui suatu konsep atau seperangkat
pengertian tentang apa dan bagaimana sebaiknya ahklak itu harus terwujud. Sebab
ahklak sebagai penyempurna keimanan dan keislaman seseorang. Untuk itu materi
yang harus dikuasai antara lain :
·
Berbagai pengertian mengenai ahklak,
ihsan dan etika.
·
Penetrapan ahklak.
·
Nilai dan norma dan sumbernya.
·
Pengaruhnya terhadap tingkah laku.
d. Materi Al-Qur’an.
Penyuluh agama perlu mengetahui
bahwa Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah swt, pedoman hidup dan kehidupan
manusia, untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Rasulullah menjamin hidup
tidak akan tersesat, apalagi berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Untuk
itu penyuluh agama harus mampu mengajarkannya seluruh ajaran agama Islam yang
bersumber Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2. Materi Pembangunan Lintas Sektoral.
a)
Materi penunjang, yaitu seperti
Pancasila, UUD 1945. Sebab penyuluh agama sebagai warga Negara yang sedang
membangun disegala bidang harus memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila (sebagai dasar Negara) dan UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional).
Penyuluh agama harus mampu menjabarkan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan
sehari-hari.
b)
Usaha perbaikan gizi keluarga
menurut Islam (UPGK Islam).
c)
Motivasi dan
penyuluhan Imunisasi melalui jalur agama Islam.
D. Sasaran
Penyuluh Agama.
Dalam prakteknya, kegiatan keagamaan (baik pengajian, majelis taklim dan
sejenisnya), merupakan kegiatan pengajaran atau pendidikan agama Islam yang
paling fleksibel dan tidak terikat oleh waktu. Ia terbuka terhadap segala usia,
lapisan atau strata sosial dan jenis kelamin, mulai anak-anak, remaja sampai
dewasa. Waktu penyelenggaraannyapun bisa dilakukan pada pagi hari, siang, sore
ataupun malam. Tempat pengajarannya bisa dilakukan di rumah, masjid, gedung
dll. Selain itu, kegiatan keagamaan itu memiliki dua fungsi sekaligus, yakni
sebagai lembaga dakwah dan sebagai lembaga pendidikan non formal.
Adapun
kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penyuluhan antara lain : 1.
Masyarakat Transmigrasi. 2. Lembaga Kemasyarakatan. 3. Generasi Muda. 4.
Pramuka. 5. Kelompok anak, orang tua, wanita. 6. Kelompok masyarakat Industri,
masyarakat kota atau desa. 7. Kelompok profesi, inrehabilitasi. Rumah sakit
dll.
Didalam
pembinaan keagamaan perlu diperhatikan beberapa hal yang dapat menunjang keberhasilan
pembinaan tersebut. Adapun macam-macam pembinaan yang dapat dilakukan antara
lain :
1. Kegiatan
pengajian rutin dengan materi ke-islaman secara menyeluruh yang dibagi kedalam
sub-sub tema kajian, seperti masalah syariah, aqidah, ahklak, baca tulis
Al-Qur’an dan Hadits dll.
2. Kegiatan
pengajian gabungan antara majelis taklim, dengan mendengarkan ceramah agama.
3. Kegiatan
yang bersifat incidental, seperti peringatan Isro’ Mi’roj, halal bihalal dll.
H.
Factor
Pendukung Dalam Pembinaan Keagamaan.
a.
Faktor Dari
penyuluh.
Sebagai seorang penyuluh agama Islam, tentunya ia merasa punya kewajiban
dan tanggungjawab sebagai PNS untuk melaksanakan pembinaan keagamaan, karena
sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai penyuluh agama Islam.
b.
Faktor Dari
Jamaah (Obyek Penyuluhan).
Para jamaah menyadari bahwa kegiatan
keagamaan (seperti pengajian/majelis taklim) merupakan pendidikan yang
berlangsung seumur hidup (life Long Education) dan manusia diperintahkan untuk
menuntut ilmu mulai dari buaian hingga ke liang lahat.
Izin Ustadz, untuk peningkatan kompetensi PAH. Syukron jazakallah Khoiron katsiron
BalasHapusBisa bagi referensinya g??
BalasHapusTrims
BalasHapusItu harus bisa berdakwah?
BalasHapus